Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 10 September 2021 | 17:18 WIB
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan saat memberikan keterangan kasus pencabulan, Jumat (10/9/2021). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat berinisial FR (56) diringkus polisi karena diduga mencabuli anak laki-laki.

Aksi tak senonoh yang dilakukan terhadap korban berinisial LK itu terjadi beberapa kali di lokasi buru babi. Tersangka diciduk pada Rabu (8/9/2021).

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, tersangka beserta barang bukti berupa dua unit telepon genggam, baju satu helai, celana satu helai, mobil pickup merek Toyota BM 9086 AH telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.

"Kita masih mengembangkan kasus tersebut dan apakah masih ada korban yang lainnya," katanya, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga: Tabrakan Truk di Pesisir Selatan, Sopir Tangki Pertamina Dilaporkan Tewas

Menurut AKBP Dwi Nur Setiawan, kasus ini terungkap dari kecurigaan orang tuanya kepada si anak. Awalnya, orang tua melihat isi percakapan sang anak dengan pelaku lewat aplikasi WhatsApp. Kemudian juga melihat gambar tidak senonoh.

Setelah didesak orang tuanya, korban mengakui bahwa korban pernah dicabuli oleh tersangka. "Orang tua korban langsung melaporkan kasus itu setelah mendapat keterangan dari anaknya," katanya.

Kepada polisi, korban mengakui aksi pencabulan itu dilakukan tersangka di dalam mobil pickup di jalan lintas Bawan-Palembayan pada Selasa (31/8/2021).

Setelah itu di hari yang sama, pencabulan juga terjadi dalam hutan kawasan berburu babi di daerah Koto Alam, Kecamatan Palembayan.

"Korban takut dan hanya diam saat dicabuli. Korban sempat bermohon agar pelaku menghentikan perbuatannya, namun tidak dihiraukan oleh pelaku," katanya.

Baca Juga: Diduga Langgar Prokes, 2 Pelaku Usaha di Padang Diamankan Satpol PP

Selesai kegiatan berburu sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku dan korban pulang ke Bawan. Dalam perjalanan pulang, ASN kembali mencabuli korban.

Sesampai simpang rumah korban, pelaku berkata kepada korban jangan bilang sama orang dan pelaku memberikan korban uang Rp 100 ribu.

"Kita melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Agam terkait dinas tempat tersangka bekerja. Tersangka sering melihat situs homo seksual atau sesama jenis," katanya.

Tersangka dan korban sudah saling kenal, karena mereka pernah bertetangga saat korban tinggal sama neneknya di daerah Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.

Kemudian korban pindah ke Bawan, Kecamatan Ampeknagari ikut ibunya. Lalu antara tersangka dan korban bertemu lagi di lokasi perburuan, karena korban sama-sama hobi berburu

"Tersangka sudah beristri dan belum memiliki anak," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 289 Jo Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ANTARA)

Load More