SuaraSumbar.id - Proses hukum kasus pemalakkan sopir truk yang menjerat tersangka Izet terus berlanjut. Pihak kejaksaan akan segera berkas perkara kasus pemalakan yang viral di media sosial beberapa waktu lalu itu ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasi Intelijen Kejari Padang Roni Saputra mengatakan, tersangka Izet beserta barang bukti telah diterimanya pada Senin sore (6/9/2021) sekitar pukul 15.00 WIB lalu.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilaksanakan dan diterima Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang dari penyidik Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar," katanya, Rabu (8/8/2021).
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan ke pengadilan untuk kemudian menunggu jadwal sidang.
"Tersangka Izet untuk sementara dititip di sel tahanan Mapolda Sumbar sampai menjelang pelimpahan berkas ke pengadilan," tuturnya.
Diketahui surat perintah tahap dua kasus telah ditandatangani oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Fadlul Azmi, Senin (6/9/2021).
Surat perintah tahap dua ditandatangani menyusul berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21, Rabu (25/8/2021).
Sementara terangkat Izet dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang perbuatan memaksa orang dengan kekerasan dan ancaman kekerasan supaya memberikan sesuatu yang dimiliki dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Menurun, Kota Padang Kembali ke Zona Hijau
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
CEK FAKTA: AS Larang Sertifikasi Halal di Indonesia, Benarkah?
-
4 Cara Sehatkan Bibir Walau Rutin Pakai Lipstik Matte, Perempuan Harus Tahu!
-
5 Lipstik Anak Muda Terbaru, Multifungsi dan Bikin Tampilan Segar
-
9 Lipstik Matte untuk Semua Warna Kulit, Teruji Tahan Lama
-
CEK FAKTA: Purbaya Naikkan Gaji Pensiunan 12 Persen dan Cair 30 Januari 2026, Benarkah?