SuaraSumbar.id - Proses hukum kasus pemalakkan sopir truk yang menjerat tersangka Izet terus berlanjut. Pihak kejaksaan akan segera berkas perkara kasus pemalakan yang viral di media sosial beberapa waktu lalu itu ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasi Intelijen Kejari Padang Roni Saputra mengatakan, tersangka Izet beserta barang bukti telah diterimanya pada Senin sore (6/9/2021) sekitar pukul 15.00 WIB lalu.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilaksanakan dan diterima Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang dari penyidik Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar," katanya, Rabu (8/8/2021).
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan ke pengadilan untuk kemudian menunggu jadwal sidang.
"Tersangka Izet untuk sementara dititip di sel tahanan Mapolda Sumbar sampai menjelang pelimpahan berkas ke pengadilan," tuturnya.
Diketahui surat perintah tahap dua kasus telah ditandatangani oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Fadlul Azmi, Senin (6/9/2021).
Surat perintah tahap dua ditandatangani menyusul berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21, Rabu (25/8/2021).
Sementara terangkat Izet dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang perbuatan memaksa orang dengan kekerasan dan ancaman kekerasan supaya memberikan sesuatu yang dimiliki dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Menurun, Kota Padang Kembali ke Zona Hijau
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan
-
5 Tanda Tubuh Butuh Sudah Minta Istirahat, Jangan Abaikan Sebelum Burnout
-
Bukan Air Putih, 4 Minuman Ini Ramah Gula Darah Jika Dikonsumsi Malam Hari
-
Korban Penipuan Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Orang, Kerugian Tembus Rp35,3 Miliar
-
Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026