SuaraSumbar.id - Odong-odong yang beroperasi di jalan raya Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) bakal dikenakan sanksi tilang.
Hal itu ditegaskan Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo. “Kita ingatkan bagi pengguna dan pemilik mobil odong-odong. Karena beroposisi di jalan raya bisa dikenakan sanksi tilang,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (6/9/2021).
Dia mengatakan, secara aturan dan undang-undang yang berlaku, kendaraan jenis odong-odong tidak termasuk dalam kategori tranportasi umum yang layak untuk beroperasi di jalan raya.
“Dalam aturannya mobil odong-odong dilarang beroperasi jalan raya dan jalan kota,” kata Sri Wibowo.
Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, Tour de Singkarak 2021 Batal Digelar
Ia menjelaskan, aturan yang melarang odong-odong beroperasi di jalan raya dan kota tersebut, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Di dalam Undang-Undang itu dinyatakan bahwa odong-odong masuk dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar teknis untuk layak jalan,” ujarnya.
Lanjut Kapolres, karena sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang yang ada, maka ada sanksi tegas yang akan diambil, seperti penilangan barang bukti kendaraan hingga sanksi kurungan.
“Jika kedapatan beroperasi di jalan raya dan kota oleh anggota kita. Maka akan diberlakukan sanksi tilang, apalagi terjadi kecelakaan yang mengorbankan orang banyak. Maka nanti bisa diberlakukan sanksi kurungan,” ucapnya.
Kendati demikian, ia mengimbau dan mengajak pemerintah nagari untuk menyampaikan dan mensosialisasikannya pada pemilik dan masyarakat Pessel yang kerab menjadikan odong-odong sebagai jasa angkutan umum, agar tidak beroperasi lagi di jalan raya dan kota.
Baca Juga: Perpanjangan PPKM Berakhir, Kota Padang Segera Buka Sekolah
Menurutnya, selain dilarang seperti yang telah diatur oleh undang-undang, kelayakan mobil odong-odong juga dapat membahayakan penumpang, apalagi jumlah penumpang yang dibawa cukup banyak.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
-
Belum Tentu Stefano Lilipaly, Menebak Pengganti Ragnar Oratmangoen di Timnas Indonesia
-
Bikin Tidur Tak Nyenyak, Sri Mulyani Sebut Ekonomi Makin Suram
-
Rotasi Besar-besaran di Kemenkeu Libatkan Petinggi TNI Hingga Orang Istana, Sri Mulyani Bungkam
-
APBN Berbalik Arah Usai Berdarah-darah Selama 3 Bulan, Kini Surplus Rp 4,3 Triliun
Terkini
-
Hari Kebangkitan Nasional Jadi Momentum Refleksi BRI untuk Terus Berkontribusi Membangun Bangsa
-
Kebakaran Pabrik Karet di Padang: 17 Jam Proses Pemadaman Api, Tim Inafis Olah TKP!
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah