SuaraSumbar.id - Odong-odong yang beroperasi di jalan raya Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) bakal dikenakan sanksi tilang.
Hal itu ditegaskan Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo. “Kita ingatkan bagi pengguna dan pemilik mobil odong-odong. Karena beroposisi di jalan raya bisa dikenakan sanksi tilang,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (6/9/2021).
Dia mengatakan, secara aturan dan undang-undang yang berlaku, kendaraan jenis odong-odong tidak termasuk dalam kategori tranportasi umum yang layak untuk beroperasi di jalan raya.
“Dalam aturannya mobil odong-odong dilarang beroperasi jalan raya dan jalan kota,” kata Sri Wibowo.
Ia menjelaskan, aturan yang melarang odong-odong beroperasi di jalan raya dan kota tersebut, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Di dalam Undang-Undang itu dinyatakan bahwa odong-odong masuk dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar teknis untuk layak jalan,” ujarnya.
Lanjut Kapolres, karena sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang yang ada, maka ada sanksi tegas yang akan diambil, seperti penilangan barang bukti kendaraan hingga sanksi kurungan.
“Jika kedapatan beroperasi di jalan raya dan kota oleh anggota kita. Maka akan diberlakukan sanksi tilang, apalagi terjadi kecelakaan yang mengorbankan orang banyak. Maka nanti bisa diberlakukan sanksi kurungan,” ucapnya.
Kendati demikian, ia mengimbau dan mengajak pemerintah nagari untuk menyampaikan dan mensosialisasikannya pada pemilik dan masyarakat Pessel yang kerab menjadikan odong-odong sebagai jasa angkutan umum, agar tidak beroperasi lagi di jalan raya dan kota.
Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, Tour de Singkarak 2021 Batal Digelar
Menurutnya, selain dilarang seperti yang telah diatur oleh undang-undang, kelayakan mobil odong-odong juga dapat membahayakan penumpang, apalagi jumlah penumpang yang dibawa cukup banyak.
“Kita harap wali-wali nagari dan pemerintah kecamatan setempat, menyampaikan dan mensosialisasikan larangan tersebut kepada masyarakat. Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.
Untuk diketahui, leberadaan mobil odong-odong di Pesisir Selatan terus bertambah setiap tahun. Total keseluruhannya kini berjumlah sekitar 120 unit yang beroperasi sebagai angkutan umum di berbagai kecamatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?
-
Jalan Malalak Agam Belum Dibuka, Hanya Sepeda Motor Warga Lokal yang Boleh Melintas
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya