SuaraSumbar.id - Odong-odong yang beroperasi di jalan raya Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) bakal dikenakan sanksi tilang.
Hal itu ditegaskan Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo. “Kita ingatkan bagi pengguna dan pemilik mobil odong-odong. Karena beroposisi di jalan raya bisa dikenakan sanksi tilang,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (6/9/2021).
Dia mengatakan, secara aturan dan undang-undang yang berlaku, kendaraan jenis odong-odong tidak termasuk dalam kategori tranportasi umum yang layak untuk beroperasi di jalan raya.
“Dalam aturannya mobil odong-odong dilarang beroperasi jalan raya dan jalan kota,” kata Sri Wibowo.
Ia menjelaskan, aturan yang melarang odong-odong beroperasi di jalan raya dan kota tersebut, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Di dalam Undang-Undang itu dinyatakan bahwa odong-odong masuk dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar teknis untuk layak jalan,” ujarnya.
Lanjut Kapolres, karena sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang yang ada, maka ada sanksi tegas yang akan diambil, seperti penilangan barang bukti kendaraan hingga sanksi kurungan.
“Jika kedapatan beroperasi di jalan raya dan kota oleh anggota kita. Maka akan diberlakukan sanksi tilang, apalagi terjadi kecelakaan yang mengorbankan orang banyak. Maka nanti bisa diberlakukan sanksi kurungan,” ucapnya.
Kendati demikian, ia mengimbau dan mengajak pemerintah nagari untuk menyampaikan dan mensosialisasikannya pada pemilik dan masyarakat Pessel yang kerab menjadikan odong-odong sebagai jasa angkutan umum, agar tidak beroperasi lagi di jalan raya dan kota.
Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, Tour de Singkarak 2021 Batal Digelar
Menurutnya, selain dilarang seperti yang telah diatur oleh undang-undang, kelayakan mobil odong-odong juga dapat membahayakan penumpang, apalagi jumlah penumpang yang dibawa cukup banyak.
“Kita harap wali-wali nagari dan pemerintah kecamatan setempat, menyampaikan dan mensosialisasikan larangan tersebut kepada masyarakat. Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.
Untuk diketahui, leberadaan mobil odong-odong di Pesisir Selatan terus bertambah setiap tahun. Total keseluruhannya kini berjumlah sekitar 120 unit yang beroperasi sebagai angkutan umum di berbagai kecamatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Padang Diterjang Banjir Parah, Athari Gauthi Minta Keselamatan Anak-Anak dan Lansia Diprioritaskan
-
Pasar Gaung Diacak-acak Petugas, Polda Sumbar Sapu Bersih 'Kampung Narkoba' di Padang
-
BRI Gandeng Eastspring Indonesia, Tambah Pilihan Investasi bagi Nasabah
-
BRI Manjakan Nasabah Private dan Prioritas dengan Promo Eksklusif The Premiere
-
Makin Eksklusif, BRI Hadirkan Keistimewaan Layanan Kesehatan Prodia bagi Nasabah Prioritas