SuaraSumbar.id - Odong-odong yang beroperasi di jalan raya Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) bakal dikenakan sanksi tilang.
Hal itu ditegaskan Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo. “Kita ingatkan bagi pengguna dan pemilik mobil odong-odong. Karena beroposisi di jalan raya bisa dikenakan sanksi tilang,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (6/9/2021).
Dia mengatakan, secara aturan dan undang-undang yang berlaku, kendaraan jenis odong-odong tidak termasuk dalam kategori tranportasi umum yang layak untuk beroperasi di jalan raya.
“Dalam aturannya mobil odong-odong dilarang beroperasi jalan raya dan jalan kota,” kata Sri Wibowo.
Ia menjelaskan, aturan yang melarang odong-odong beroperasi di jalan raya dan kota tersebut, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Di dalam Undang-Undang itu dinyatakan bahwa odong-odong masuk dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar teknis untuk layak jalan,” ujarnya.
Lanjut Kapolres, karena sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang yang ada, maka ada sanksi tegas yang akan diambil, seperti penilangan barang bukti kendaraan hingga sanksi kurungan.
“Jika kedapatan beroperasi di jalan raya dan kota oleh anggota kita. Maka akan diberlakukan sanksi tilang, apalagi terjadi kecelakaan yang mengorbankan orang banyak. Maka nanti bisa diberlakukan sanksi kurungan,” ucapnya.
Kendati demikian, ia mengimbau dan mengajak pemerintah nagari untuk menyampaikan dan mensosialisasikannya pada pemilik dan masyarakat Pessel yang kerab menjadikan odong-odong sebagai jasa angkutan umum, agar tidak beroperasi lagi di jalan raya dan kota.
Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, Tour de Singkarak 2021 Batal Digelar
Menurutnya, selain dilarang seperti yang telah diatur oleh undang-undang, kelayakan mobil odong-odong juga dapat membahayakan penumpang, apalagi jumlah penumpang yang dibawa cukup banyak.
“Kita harap wali-wali nagari dan pemerintah kecamatan setempat, menyampaikan dan mensosialisasikan larangan tersebut kepada masyarakat. Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.
Untuk diketahui, leberadaan mobil odong-odong di Pesisir Selatan terus bertambah setiap tahun. Total keseluruhannya kini berjumlah sekitar 120 unit yang beroperasi sebagai angkutan umum di berbagai kecamatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Salad Jadi Pilihan Camilan Sehat saat Cuaca Panas, Ini Manfaat dan Resep Segarnya
-
Selat Solo Bisa Jadi Inspirasi Menu Idul Adha Selain Gulai
-
Polisi Temukan Tangki Modifikasi dan Pelat Nomor Ganda dalam Sidak SPBU di Padang
-
Pemadaman Listrik Berakhir, PLN Klaim Listrik di Sumbar Menyala 100 Persen
-
PLN Klaim Seluruh Gardu Induk Listrik Sumbar Telah Menyala