SuaraSumbar.id - Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengalami deflasi pada Agustus 2021.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Wahyu Purnama A mengatakan, Sumbar mengalami deflasi sebesar -0,13% (mtm) pada Agustus 2021.
Nilai deflasi pada Agustus 2021 di Sumbar lebih rendah dibandingkan realisasi Juli 2021 yang deflasi sebesar -0,09% (mtm).
Lebih lanjut dia menjelaskan secara spasial, pada Agustus 2021, Kota Padang mengalami deflasi sebesar -0,10% (mtm), atau lebih rendah dibandingkan Juli 2021 yang deflasi sebesar -0,09% (mtm).
Untuk Kota Bukittinggi mengalami deflasi sebesar -0,27% (mtm), juga lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar -0,03% (mtm).
Kota Padang dan Kota Bukittinggi masing-masing berada pada peringkat ke-14 dan ke-7 deflasi terdalam dari total 19 kota yang mengalami deflasi di Kawasan Sumatera.
Sementara itu secara nasional, Kota Padang dan Bukittinggi menjadi peringkat ke-41 dan ke -18 dari total 56 kota yang mengalami deflasi di Indonesia.
“Deflasi Sumbar disebabkan oleh deflasi pada kelompok transportasi disumbang oleh penurunan tarif angkutan udara dengan nilai andil deflasi sebesar -0,10% (mtm),”jelasnya dikutip dari Covesia.com--media jaringan Suara.com.
Adanya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali dan PPKM lokal di Sumbar juga menyebabkan penurunan tarif angkutan udara lebih lanjut oleh maskapai penerbangan.
Baca Juga: Berhasil Dievakuasi Tim SAR, Ini Kondisi Pendaki Gunung Marapi yang Jatuh
Kelompok lain yang mengalami deflasi yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau serta kelompok pendidikan dengan nilai deflasi sebesar -0,10% (mtm) dan -0,49% (mtm) dengan andil kedua kelompok sebesar -0,03% (mtm).
Sementara itu, deflasi pada kelompok pendidikan didorong oleh penurunan tarif Sekolah Dasar (andil -0,03% mtm) seiring dengan kebijakan dari sekolah, khususnya sekolah dasar swasta untuk menurunkan tarif pendidikan di awal tahun ajaran baru akibat pandemi COVID-19.
Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Barat secara aktif melakukan berbagai upaya pengendalian inflasi di daerah terutama dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi di tengah Pandemi COVID-19.
“Antara lain yaitu melakukan monitoring pasokan dan harga secara rutin di masa PPKM, meningkatkan peran BULOG dalam menyerap hasil panen padi/beras dari petani di tengah panen raya di Sumbar,” ujarnya.
Kemudian monitoring harga dan pasokan DOC di tingkat peternak, melakukan koordinasi dan sharing session program unggulan TPID pada Capacity Building TPID se-Sumbar dengan narasumber dari Kemenko Perekonomian RI dan TPID Provinsi Jawa Barat pada tanggal 12 Agustus 2021.
“Kedepan, diharapkan sinergi dan koordinasi TPID Provinsi, TPID Kabupaten/Kota di Sumbar dengan Pemerintah Pusat dapat terus ditingkatkan dalam rangka pengendalian inflasi daerah terutama di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Paulima-Indarung
-
Saldo DANA Kaget Jumat Dibagikan Hari Ini, Begini Cara Mendapatkannya
-
Jumlah Pemilih di Kota Solok Bertambah 379 Orang
-
Jadwal Samsat Keliling Kota Padang, Jumat 10 April 2026, Cek Lokasi dan Jam Layanan Terdekat
-
Jangan Main-main! Travel yang Berangkatkan Jamaah dengan Visa Non Haji Akan Ditindak