SuaraSumbar.id - Dua ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus) ditemukan dalam keadaan terluka dan tidak bisa terbang di wilayah Kabupaten Agam. Satwa dilindungi itu diselamatkan Sat Polair Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Elang langka itu pun diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar. Satwa itu ditemukan di kawasan Muaro Putuih, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam dalam keadaan terluka.
“Melihat dua ekor burung itu tidak bisa terbang, petugas langsung mengamankan dan merawatnya beberapa hari dan setelah kondisinya sehat dan lukanya sembuh, kemudian menghubungi petugas BKSDA,” kata Kepala Resor KSDA Agam, Ade Putra, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (6/9/2021).
Hasil observasi diketahui kedua satwa berkelamin betina dan berusia 2-3 tahun. Pada tubuh satwa sudah tidak ditemukan luka, cacat ataupun tanda kekerasan lainnya. Satwa masih memiliki sifat liar dan agresif, sehingga bisa untuk dilepaskan kembali ke alam.
Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, Tour de Singkarak 2021 Batal Digelar
“Rencananya satwa akan dilepaskan kembali ke alam oleh BKSDA bersama-sama dengan petugas Sat Polair Polres Agam dalam waktu dekat ini,” kata Ade.
Elang brontok merupakan burung berukuran sedang sekitar 60 sentimeter dan secara morfologi mirip seperti elang Jawa.
Keunikan elang ini adalah dua fase yang dialaminya yaitu, fase gelap dan fase terang. Selain itu, elang brontok juga terbagi menjadi beberapa ras dan variasi bentuk seperti, elang brontok berjambul atau tanpa jambul.
Bentuk sayap elang brontok agak membulat dan menekuk sedikit ke atas seperti elang Jawa. Akan tetapi, perbedaannya terletak pada ukuran ekor yang lebih pendek, dua titik terang pada sayap serta garis vertikal di bagian dada saat fase terang.
Fase terang elang brontok ditandai dengan bagian bawah tubuh bercorak vertikal mirip elang hitam muda dan elang Jawa, serta tubuh bagian atas berwarna cokelat.
Baca Juga: Perpanjangan PPKM Berakhir, Kota Padang Segera Buka Sekolah
“Fase peralihan ditandai dengan warna bulu keabu-abuan pada bagian bawah dan bagian atas tetap berwarna coklat. Sedangkan fase peralihan bulu elang brontok akan berubah menjadi hitam pekat seperti elang hitam dewasa, namun tanpa warna kuning pada paruhnya,” katanya.
Populasi elang brontok dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.
Sedangkan menurut IUCN, statusnya berada dalam kondisi resiko rendah atau least concern. Sebaran elang brontok meliputi Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
Burung elang merupakan predator ular, monyet, tikus, mamalia kecil lainnya, burung-burung, dan ikan, sehingga satwa ini memiliki peranan penting dalam keseimbangan rantai makanan dan ekosistem.
Sesuai Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.
Berita Terkait
-
Tragis! Pria Italia Giulia Manfrini Tewas Saat Berselancar di Pantai Sumatera Barat: Dadanya Tertusuk Ikan Todak
-
15 Tewas, Tragedi Tambang Emas Ilegal Ambruk di Indonesia jadi Sorotan Media Asing
-
Kasus Nyoman Sukena: Peringatan Darurat Pelestarian Landak Jawa
-
Serba-serbi Landak Jawa, Satwa Dilindungi Bikin Nyoman Sukena Terancam Penjara
-
Apa Itu Landak Jawa? Pria di Bali Terancam Dipenjara Gara-Gara Pelihara Satwa Dilindungi Ini
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kompolnas Desak Polda Sumbar Ungkap Motif Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
-
Kapolda Sumbar Lepas Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ke Makassar: Permintaan Ibunya Dimakamkan di Kampung!
-
AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Bakal Dipecat, Kapolda Sumbar: Segera Proses PTDH!
-
Sadis! Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Jarak Dekat 2 Kali, Kapolda Sumbar: Tidak Manusiawi!
-
Semringah Nelayan di Ranah Minang, Melaut Bebas Cemas Berkat BPJS Ketenagakerjaan