Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 07 September 2021 | 07:45 WIB
Satwa dilindungi jenis elang brontok ditemukan di Kabupaten Agam. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Dua ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus) ditemukan dalam keadaan terluka dan tidak bisa terbang di wilayah Kabupaten Agam. Satwa dilindungi itu diselamatkan Sat Polair Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Elang langka itu pun diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar. Satwa itu ditemukan di kawasan Muaro Putuih, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam dalam keadaan terluka.

“Melihat dua ekor burung itu tidak bisa terbang, petugas langsung mengamankan dan merawatnya beberapa hari dan setelah kondisinya sehat dan lukanya sembuh, kemudian menghubungi petugas BKSDA,” kata Kepala Resor KSDA Agam, Ade Putra, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (6/9/2021).

Hasil observasi diketahui kedua satwa berkelamin betina dan berusia 2-3 tahun. Pada tubuh satwa sudah tidak ditemukan luka, cacat ataupun tanda kekerasan lainnya. Satwa masih memiliki sifat liar dan agresif, sehingga bisa untuk dilepaskan kembali ke alam.

Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, Tour de Singkarak 2021 Batal Digelar

“Rencananya satwa akan dilepaskan kembali ke alam oleh BKSDA bersama-sama dengan petugas Sat Polair Polres Agam dalam waktu dekat ini,” kata Ade.

Elang brontok merupakan burung berukuran sedang sekitar 60 sentimeter dan secara morfologi mirip seperti elang Jawa.

Keunikan elang ini adalah dua fase yang dialaminya yaitu, fase gelap dan fase terang. Selain itu, elang brontok juga terbagi menjadi beberapa ras dan variasi bentuk seperti, elang brontok berjambul atau tanpa jambul.

Bentuk sayap elang brontok agak membulat dan menekuk sedikit ke atas seperti elang Jawa. Akan tetapi, perbedaannya terletak pada ukuran ekor yang lebih pendek, dua titik terang pada sayap serta garis vertikal di bagian dada saat fase terang.

Fase terang elang brontok ditandai dengan bagian bawah tubuh bercorak vertikal mirip elang hitam muda dan elang Jawa, serta tubuh bagian atas berwarna cokelat.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Berakhir, Kota Padang Segera Buka Sekolah

“Fase peralihan ditandai dengan warna bulu keabu-abuan pada bagian bawah dan bagian atas tetap berwarna coklat. Sedangkan fase peralihan bulu elang brontok akan berubah menjadi hitam pekat seperti elang hitam dewasa, namun tanpa warna kuning pada paruhnya,” katanya.

Populasi elang brontok dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.

Sedangkan menurut IUCN, statusnya berada dalam kondisi resiko rendah atau least concern. Sebaran elang brontok meliputi Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

Burung elang merupakan predator ular, monyet, tikus, mamalia kecil lainnya, burung-burung, dan ikan, sehingga satwa ini memiliki peranan penting dalam keseimbangan rantai makanan dan ekosistem.

Sesuai Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.

Load More