Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 08 September 2021 | 19:09 WIB
Wakapolres Pasaman Kompol Agustober didampingi Kasubag Humas AKP Jasmardi. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Peningkatan status tersebut juga mendapat perhatian dari jajaran kepolisian setempat.

Wakapolres Pasaman Kompol Agustober mengatakan, pihaknya akan meningkatkan patroli ke tempat keramaian, terutama di tempat pasar dan wisata demi mencegah penyebaran Covid-19.

"Polres Pasaman tidak bosan-bosannya menghimbau serta mengajak kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19," katanya, Rabu (8/9/2021).

Dia meminta masyarakat agar tidak membuat kerumunan, apabila ada kerumunan akan bubarkan.

Baca Juga: Daftar Daerah PPKM Level 1, 2 dan 3 Terbaru, 7-20 September 2021

Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi yang dikeluarkan oleh gubernur bagi melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diberikan sanksi berupa sanksi sosial dan sanksi denda. Pihaknya selalu mengajak masyarakat agar mengikuti vaksinisasi Covid-19.

Sebelumnya, Selasa (7/9/2021) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pasaman, Desrizal mengatakan pada hari Selasa, Kabupaten Pasaman, naik level tiga, informasi itu didapatkan dari Instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2021.

Hal tersebut tentang PPKM level tiga, level dua dan level satu serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Desease 2019 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran. Informasi PPKM Level itu, biasanya keluar sekali empat belas hari dari Mendagri Republik Indonesia. (ANTARA)

Load More