SuaraSumbar.id - Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari sejumlah lokasi kejadian di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari video aksi pencurian yang viral di medsos. Alhasil, polisi meringkus dua pelaku dengan 12 barang bukti sepeda motor diduga hasil curian.
“Dari video itu tim mempelajari dan melakukan penyelidikan serta dilakukan penangkapan yang mengarah terhadap tersangka RS (28) warga Bukittinggi,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (16/9/2021).
Setelah mengamankan kedua tersangka tim opsnal langsung melakukan pencarian dan penyitaan barang bukti.
Tim juga melakukan pengembangan dan menyita 12 kendaraan bermotor. Sebanyak 6 kendaraan telah memiliki laporan polisi dan 6 belum ada laporan kehilangan.
“Kedua tersangka banyak melakukan aksinya disaat bulan ramadhan saat korbannya memarkirkan kendaraannya di mesjid,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusuma mengatakan, para tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci T yang masih dalam pencarian polisi karena dibuang oleh tersangka.
“Tersangka ditangkap pada 5 September lalu di rumahnya dan barang curiannya dijual keluar Bukittinggi dengan harga lebih murah dari pasaran karena tidak memiliki surat-surat kendaraan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: DPRD Desak Pemkab Agam Relokasi Pedagang Korban Kebakaran Pasar Baso
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?
-
Jalan Malalak Agam Belum Dibuka, Hanya Sepeda Motor Warga Lokal yang Boleh Melintas
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya