SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indoensia (KONI) Padang tahun anggaran 2020.
"Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat, laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi serta penyelidikan," kata Kepala Kejari Padang, Ranu Subroto, Selasa (21/9/2021).
Ranu juga menyebut bahwa pihaknya telah memanggil tiga orang saksi yang berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Padang, dan KONI Padang.
Pihaknya telah memintai keterangan dua orang saksi dari pihak KONI Padang yakni AS dan K.
Sedangkan satu saksi lainnya berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga berinisial J, ia telah dimintai keterangan pada Senin (20/9).
Namun demikian pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci materi kasus karena proses penyelidikan tengah berjalan.
Ia menjelaskan penyelidikan yang dilakukan pihaknya untuk mencari tahu apakah ada tindak pidana dalam kasus, diantaranya adalah perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
"Jadi saat ini belum bisa disimpulkan apakah masalah ini sebuah tindak pidana atau bukan," ujarnya.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai keterang selanjutnya.
Baca Juga: Kota Padang Target 726 Ribu Jiwa Warga Disuntik Vaksin Covid-19
"Tidak tertutup kemungkinan nanti akan ada tambahan saksi, itu tergantung kebutuhan pemrosesan masalah (KONI)," jelasnya.
Sebelumnya, persoalan itu adalah dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah oleh KONI Padang tahun anggaran 2020 yang dilaporkan ke Kejari Padang. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Target Menang Pemilu 2024, PPP Gandeng Anak Muda Bersinergi Bangun Negeri
-
Vaksinasi Covid-19 di Sumbar Masih Rendah, Mahyeldi Ingatkan Warga Soal Berita Hoaks
-
Gubernur Sumbar Klaim Identitas Minangkabau Tak Lengkap Tanpa Silek, Ini Alasannya
-
Terminal Anak Aia Padang Segera Beroperasi, Ujicoba 1 Oktober 2021
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Gemini AI di Galaxy Z Fold7: Multitasking hingga Visualisas Ide di Satu Perangkat
-
BRI Torehkan Prestasi di IICD 2025, Bukti Komitmen pada Tata Kelola Berkelanjutan
-
4 Link Saldo DANA Kaget Khusus Weekend, Dapatkan Saldo Gratis Rp 675 Ribu!
-
Benarkah Campuran Etanol 10 Persen Aman untuk Kendaraan Modern? Ini Penjelasan Ahli
-
Dharmasraya Dapat Kucuran Rp 200 Miliar untuk Sekolah Rakyat, Pembangunan Mulai Tahun Ini