Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 21 September 2021 | 19:10 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Ranu Subroto. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indoensia (KONI) Padang tahun anggaran 2020.

"Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat, laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi serta penyelidikan," kata Kepala Kejari Padang, Ranu Subroto, Selasa (21/9/2021).

Ranu juga menyebut bahwa pihaknya telah memanggil tiga orang saksi yang berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Padang, dan KONI Padang.

Pihaknya telah memintai keterangan dua orang saksi dari pihak KONI Padang yakni AS dan K.

Baca Juga: Kota Padang Target 726 Ribu Jiwa Warga Disuntik Vaksin Covid-19

Sedangkan satu saksi lainnya berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga berinisial J, ia telah dimintai keterangan pada Senin (20/9).

Namun demikian pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci materi kasus karena proses penyelidikan tengah berjalan.

Ia menjelaskan penyelidikan yang dilakukan pihaknya untuk mencari tahu apakah ada tindak pidana dalam kasus, diantaranya adalah perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.

"Jadi saat ini belum bisa disimpulkan apakah masalah ini sebuah tindak pidana atau bukan," ujarnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai keterang selanjutnya.

Baca Juga: Kaget Lihat Rumah Tetangga Terbakar, Pria Lansia di Padang Meninggal Mendadak

"Tidak tertutup kemungkinan nanti akan ada tambahan saksi, itu tergantung kebutuhan pemrosesan masalah (KONI)," jelasnya.

Sebelumnya, persoalan itu adalah dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah oleh KONI Padang tahun anggaran 2020 yang dilaporkan ke Kejari Padang. (ANTARA)

Load More