Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 14 September 2021 | 17:24 WIB
Video penyiksaan rusa di Pesisir Selatan viral. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Video penyiksaan satwa liar jenis rusa di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) viral di media sosial.

Kepala Resort Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pesisir Selatan, Bilmar, memastikan aksi tersebut dipastikan melanggar hukum.

“Kegiatan itu melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE jo Pasal 55 KUHP,” kata Bilmar, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (14/9/2021).

Menurut Bilmar, rusa yang diburu atau dianiaya itu, merupakan satwa liar atau hewan yang dilindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Edar Sabu, IRT di Pesisir Selatan Diciduk Polisi

Video berburu dan menganiaya seekor rusa yang merupakan satwa liar itu beredar di media sosial Instagram beberapa waktu lalu.

Dalam video tersebut, terlihat beberapa orang warga tengah berkejar-kejaran sedang menganiaya seekor rusa ditepi sungai.

Berdasarkan informasinya, kejadian itu terjadi pada hari Minggu, 12 September 2021 pada saat masyarakat sempat sedang berburu babi sebagai bagian budaya masyarakat.

Kemudian, diketahui video berburu itu dilakukan di Sungai Gemuruh, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

“Sudah kita tindaklanjuti, berdasarkan koordinasi kita dengan pihak kepolisian, masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga: Tabrakan Truk di Pesisir Selatan, Sopir Tangki Pertamina Dilaporkan Tewas

Load More