Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 13 September 2021 | 10:29 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi (Pixabay/3839153)

SuaraSumbar.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi karena diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Perempuan berinisial YS (47) itu diciduk Tim Opsnal Sapu Jagat Satnarkoba Polres Pesisir Selatan pada Jumat (10/9/2021) malam.

“YS berhasil diamankan di Kampung Durian Tigo, Nagari Inderapura Utara, Kecamatan Airura,” kata Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hidup Mulia, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Minggu (12/9/2021).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari warga sekitar. Dimana, diketahui pelaku memiliki, menyimpan dan sering melakukan transaksi jual beli narkotika Jenis sabu dirumahnya.

Baca Juga: Tabrakan Truk di Pesisir Selatan, Sopir Tangki Pertamina Dilaporkan Tewas

Dari laporan tersebut, Tim Sapu Jagat Satnarkoba Polres Pessel langsung melakukan penyelidikan kelokasi. Saat tim sampai dilokasi, pelaku YS secara spontan langsung terkejut melihat kedatangan anggota.

“Saat didatangi tim ke lokasi, pelaku sedang berdiri didepan rumahnya dan pelaku langsung terkejut, dan pelaku langsung membuang sebuah kantong plastik Kwaci yang berada ditangannya. Saat diperiksa ternyata didalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening,”kata Kasat Narkoba Hidup Mulia.

Lanjutnya, karena tidak bisa mengelak lagi dari anggota yang berada dilapangan dan berdasarkan barang bukti yang ada. Pelaku, mengakui bahwa barang haram yang sempat dibuangnya itu memang benar milik pelaku.

“Sekarang pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pessel untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 di Pesisir Selatan Baru 13,46 Persen

Load More