SuaraSumbar.id - Insiden penghalang-halangan yang dilakukan ajudan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) terhadap sejumlah jurnalis saat peliputan mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang.
Dalam pernyataannya, mereka mengecam keras sikap yang ditunjukan aparat tersebut saat berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
“LBH Pers Padang menyesalkan dan mengecam keras sikap yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tersebut,” kata Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal seperti dikutip dari Covesia.com-jaringan Suara.com pada Kamis (2/9/2021).
Dia mengatakan, tindakan yang dilakukan ajudan Guebrnur Sumbar mengarah pada upaya menghalang-halangi, melarang, membatasi, dan menghambat kegiatan jurnalistik para jurnalis dengan tujuan tidak mengajukan pertanyaan tertentu. Selain itu, ada upaya mendikte pertanyaan yang ditujukan ke narasumber.
“Tindakan tersebut bukan hanya terindikasi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku namun juga telah mencederai Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya Hak atas Informasi serta kemerdekaan pers,” ujarnya.
Dia mengemukakan, hak informasi merupakan sarana kontrol sosial dan perwujudan kedaulatan rakyat serta disebutkan sebagai unsur yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat demokratis sebagaimana tegas dimaktubkan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut pandangannya, ada empat aturan yang dilanggar dalam kejadian tersebut. Pelanggaran tersebut meliputi;
Pertama, aturan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan:
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Kedua, Pasal 4 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa:
Baca Juga: Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, AJI Padang Ingatkan Aksi Ajudan Gubernur Sumbar
"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Ketiga, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan Tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."
Terakhir, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menggariskan bahwa:
"Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia."
Lantaran itu, LBH Pers Padang menyatakan mengecam segala bentuk upaya yang mencederai kemerdekaan pers, pengerdilan demokrasi, serta segala tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana diatur di dalam konstitusi dan peraturan-perundang-undangan lainnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Angin Puting Beliung Terjang Agam, Dua Rumah Rusak dan Warung Tertimpa Pohon
-
Kronologi Aksi Foto Rombongan Arteria Dahlan di Tikungan Sitinjau Lauik: Bermula dari Miskomunikasi
-
Bandara Minangkabau Padat, 47 Penerbangan Hilir Mudik dalam Sehari, Rute Jakarta Mendominasi
-
Buntut Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Sitinjau Lauik, Kapolres Solok Kota Minta Maaf
-
Sering Terendam Banjir, Pemkab Padang Pariaman Putuskan Relokasi Puskesmas Sintuk