Pun mereka juga mendesak Gubernur Mahyeldi untuk meminta maaf terkait peristiwa tersebut.
“Mendesak Gubernur Sumbar untuk segera meminta maaf kepada media dan/atau wartawan yang mengalami preseden berupa intervensi, pembatasan, pendiktean dan penghalang-halangan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik atas tindakan dilakukan oleh bawahannya,” jelasnya.
Selain itu, juga mendesak Gubernur Mahyeldi memberikan sanksi tegas kepada bawahannya yang telah mendikte, mengintervensi, menghambat, dan/atau menghalang-halangi jurnalis yang tengah menjalankan profesinya tersebut serta memastikan bahwa kejadian serupa tidak akan berulang Kembali di masa mendatang.
Tak hanya itu, LBH pers Padang juga meminta institusi Kepolisian Daerah Sumbar dan jajarannya untuk mengusut atau memproses dugaan tindak pidana pada kejadian tersebut di atas sebab diduga kuat telah melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Kronologi Aksi Foto Rombongan Arteria Dahlan di Tikungan Sitinjau Lauik: Bermula dari Miskomunikasi
-
Bandara Minangkabau Padat, 47 Penerbangan Hilir Mudik dalam Sehari, Rute Jakarta Mendominasi
-
Buntut Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Sitinjau Lauik, Kapolres Solok Kota Minta Maaf
-
Sering Terendam Banjir, Pemkab Padang Pariaman Putuskan Relokasi Puskesmas Sintuk
-
5 Ton Ikan Mati Massal di Danau Maninjau, Petani KJA Rugi Rp125 Juta