Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 02 September 2021 | 14:34 WIB
Gubernur Sumbar Mahyeldi (Foto: Covesia-Laila]

Pun mereka juga mendesak Gubernur Mahyeldi untuk meminta maaf terkait peristiwa tersebut.

“Mendesak Gubernur Sumbar untuk segera meminta maaf kepada media dan/atau wartawan yang mengalami preseden berupa intervensi, pembatasan, pendiktean dan penghalang-halangan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik atas tindakan dilakukan oleh bawahannya,” jelasnya.

Selain itu, juga mendesak Gubernur Mahyeldi memberikan sanksi tegas kepada bawahannya yang telah mendikte, mengintervensi, menghambat, dan/atau menghalang-halangi jurnalis yang tengah menjalankan profesinya tersebut serta memastikan bahwa kejadian serupa tidak akan berulang Kembali di masa mendatang.

Tak hanya itu, LBH pers Padang juga meminta institusi Kepolisian Daerah Sumbar dan jajarannya untuk mengusut atau memproses dugaan tindak pidana pada kejadian tersebut di atas sebab diduga kuat telah melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, AJI Padang Ingatkan Aksi Ajudan Gubernur Sumbar

Load More