SuaraSumbar.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang menilai tindakan salah seorang ajudan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers. Ajudan tersebut diduga menghalang-halangi kerja jurnalistik wartawan.
"Tindakan para bawahan Gubernur Sumbar dengan mendikte para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah penghalang-halangan kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers,” ungkap Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas dalam keterangan persnya, Rabu (1/9/2021).
Aidil mengatakan, AJI Padang menerima laporan dari sejumlah jurnalis, tentang pendiktean dari staf dan ajudan gubernur kala hendak minta keterangan kepada Gubernur Sumbar sebagai upaya menyempurnakan produk jurnalistik.
Menurutnya kebijakan atau sikap Gubernur Sumbar untuk tidak berkomentar atau pun bungkam, adalah haknya sebagai narasumber. Namun, dikte yang dilakukan bawahannya dengan cara mengatur-atur apa yang akan ditanyakan jurnalis kepada narasumber, adalah pelanggaran serius UU Pers No. 40 Tahun 1999.
“Apa yang akan ditanyakan dan apa tidak tidak ditanyakan jurnalis, merupakan bagian dari otoritas ruang redaksi. Kalau ada pihak di luar redaksi mengatur-atur itu, sama dengan mencampuri independensi ruang redaksi, sehingga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers, serta menggerus demokrasi yang berlaku di negara ini,”terangnya.
Aidil menjelaskan tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Tindakan bawahan Gubernur Sumbar tanpa atau sepengetahuan (restu) gubernur yang mendikte para jurnalis, mempertontonkan penggerusan ekosistem demokrasi di Sumbar,” ujarnya.
AJI Padang meminta Gubernur Sumbar untuk menegur bawahannya. Kemudian, memastikan upaya penghalangan jurnalis yang sedang bertugas tidak terulang.
“Jurnalis yang dalam tugas peliputan dilindungi undang-undang,” katanya.
Baca Juga: Jenazah Nasrul Abit Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19
Berita Terkait
-
Sekda Padang Nonaktif Dilantik Gubernur Jadi Kadis, Hendri Septa: Aneh bin Ajaib
-
Kasus Minta Uang Pakai Tanda Tangan Gubernur Sumbar, Polisi Periksa 10 Saksi
-
Mantan Wagub Sumbar Nasrul Abit Terpapar Covid-19, Dirawat di RSUP M Djamil Padang
-
Gubernur Sumbar Doakan Lord Adi Jadi Juara Masterchef Indonesia
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Download Video TikTok Favoritmu Tanpa Logo dengan Snaptik Gratis!
-
Terbitkan 20,9 Juta Saham Baru, PANI Gelar Private Placement Rp300 Miliar
-
3 Rekomendasi HP Gaming Murah Baterai Awet Berhari-hari, Harga Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
4 HP Murah RAM 12 GB Paling Worth It di Bawah Rp3 Juta, Harga Terjangkau Performa Handal
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Alasan Vasco Minta Helikopter Basarnas Ditempatkan di Sumbar
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Kolom Abu 800 Meter dan Ancaman Lahar Dingin Masih Mengintai
-
7 Fakta Kebakaran Pasar Payakumbuh: Lebih 500 Toko dan Lapak Pedagang Ludes, Kerugian Rp 64 Miliar!
-
Kasus Polisi Tembak Polisi, Mantan Kabag Ops Polres Selatan Dituntut Hukuman Mati
-
Kerugian Kebakaran Pasar Payakumbuh Capai Rp 64 Miliar, Ratusan Pedagang Bakal Direlokasi