SuaraSumbar.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang menilai tindakan salah seorang ajudan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers. Ajudan tersebut diduga menghalang-halangi kerja jurnalistik wartawan.
"Tindakan para bawahan Gubernur Sumbar dengan mendikte para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah penghalang-halangan kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers,” ungkap Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas dalam keterangan persnya, Rabu (1/9/2021).
Aidil mengatakan, AJI Padang menerima laporan dari sejumlah jurnalis, tentang pendiktean dari staf dan ajudan gubernur kala hendak minta keterangan kepada Gubernur Sumbar sebagai upaya menyempurnakan produk jurnalistik.
Menurutnya kebijakan atau sikap Gubernur Sumbar untuk tidak berkomentar atau pun bungkam, adalah haknya sebagai narasumber. Namun, dikte yang dilakukan bawahannya dengan cara mengatur-atur apa yang akan ditanyakan jurnalis kepada narasumber, adalah pelanggaran serius UU Pers No. 40 Tahun 1999.
“Apa yang akan ditanyakan dan apa tidak tidak ditanyakan jurnalis, merupakan bagian dari otoritas ruang redaksi. Kalau ada pihak di luar redaksi mengatur-atur itu, sama dengan mencampuri independensi ruang redaksi, sehingga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers, serta menggerus demokrasi yang berlaku di negara ini,”terangnya.
Aidil menjelaskan tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Tindakan bawahan Gubernur Sumbar tanpa atau sepengetahuan (restu) gubernur yang mendikte para jurnalis, mempertontonkan penggerusan ekosistem demokrasi di Sumbar,” ujarnya.
AJI Padang meminta Gubernur Sumbar untuk menegur bawahannya. Kemudian, memastikan upaya penghalangan jurnalis yang sedang bertugas tidak terulang.
“Jurnalis yang dalam tugas peliputan dilindungi undang-undang,” katanya.
Baca Juga: Jenazah Nasrul Abit Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19
Berita Terkait
-
Sekda Padang Nonaktif Dilantik Gubernur Jadi Kadis, Hendri Septa: Aneh bin Ajaib
-
Kasus Minta Uang Pakai Tanda Tangan Gubernur Sumbar, Polisi Periksa 10 Saksi
-
Mantan Wagub Sumbar Nasrul Abit Terpapar Covid-19, Dirawat di RSUP M Djamil Padang
-
Gubernur Sumbar Doakan Lord Adi Jadi Juara Masterchef Indonesia
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan
-
5 Tanda Tubuh Butuh Sudah Minta Istirahat, Jangan Abaikan Sebelum Burnout
-
Bukan Air Putih, 4 Minuman Ini Ramah Gula Darah Jika Dikonsumsi Malam Hari
-
Korban Penipuan Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Orang, Kerugian Tembus Rp35,3 Miliar
-
Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026