Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 01 September 2021 | 18:10 WIB
Anggota DPRD Sumbar, Hidayat.[Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat evaluasi Perda Nomor 6 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang dinilai ada kekurangan dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19.

Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan, usulan revisi ini muncul dari Polda Sumbar terhadap penegakkan protokol kesehatan di daerah itu.

"Hasil pembahasan kita mendorong Pemprov Sumbar kirimkan nora pengantar revisi perda tersebut. Kita akan lihat kajian apa yang membuat perda ini direvisi," katanya, dikutip dari Antara, Rabu (1/9/2021)

Politisi Gerindra itu menekankan semangat saat ini adalah bagaimana proses kehidupan sosial dan ekonomi dapat berjalan dalam protokol kesehatan.

Baca Juga: Wow, Pengadaan Baju Dinas dan Atribut DPRD Pesisir Selatan Tembus Rp 1,57 Miliar

Misalnya, pelaksanaan tatap muka di sekolah tetap berjalan dengan menggunakan masker dan separuh dari kapasitas dan lainnya.

Dalam pembahasan, persoalan Perda ini belum optimal seperti tidak melibatkan tokoh agama, adat, pemuka masyarakat dalam mengedukasi protokol kesehatan.

"Kita ingin tokoh ini kita rangkul lalu mereka melakukan sosialisasi agar masyarakat taat prokes," kata dia.

Sementara anggota DPRD Sumbar, Ali Tanjung menilai tidak perlu ada revisi terkait Perda ini.

"Persoalan yang ada adalah di dalam pelaksanaan, bukan aturannya," kata dia.

Baca Juga: Pelantikan Sekda Padang Nonaktif Jadi Kadis Provinsi Sumbar Diklaim Sudah Izin Mendagri

Ia mencontohkan aparat yang tidak memberikan sanksi tegas kepada warga yang langgar aturan.

"Jumlah petugas yang bertugas tidak sepadan dengan masyarakat yang diawasi dan lainnya," kata dia.

Sementara perwakilan Satpol PP Sumbar, Refdinal mengatakan pihaknya terkendala di anggaran dalam melaksanakan isi perda tersebut.

"Jika anggaran sedikit tentu langkah penegakan juga sedikit," kata dia

Menurut dia warga yang melanggar Perda AKB cukup banyak dan membuat petugas kewalahan.

"Kita tidak dapat memberikan sanksi sosial selama 60 menit kepada pelanggar karena jumlah mereka banyak," kata dia.

Load More