SuaraSumbar.id - Seorang pelaku dugaaan pemerkosaan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) dihajar massa. Tersangka berinisial R (24) diduga menyetubuhi seorang gadis berusia 18 tahun dengan mengancamnya dengan samurai.
Kanit Unit III PPA satreskrim Polres Bukittinggi Aipda Amelia Candra mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan ini berawal saat pelaku memergoki korban sedang berpacaran di kawasan BKSDA Batu Palano, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam.
Sebelum melakukan tindakan asusila, tersangka sempat merekam video sepasang muda-mudi.
“Pengakuan dari korban, ia disuruh membuka bajunya dan merekamnya melalui HP milik tersangka,” kata Aipda Amelia Candra, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Profil Benjamin Mendy, Pemain Manchester City yang Tersandung Kasus Pemerkosaan
Dalam video tersebut, tersangka sempat menendang pacar korban. Pengakuan tersangka, pasangan muda-mudi ini sempat melakukan aksi tidak pantas pula saat berkemah di lokasi tersebut.
“Karena takut dan diancam dengan menggunakan sebilah samurai. Korban dan pacarnya menuruti kehendak tersangka,” ungkapnya.
Tersangka sempat meminta pacar korban untuk membeli rokok, dan pada saat itu korban dilecehkan oleh tersangka yang sebelumnya sempat didorong tersangka sehingga korban terjatuh.
Kemudian, usai kembali membeli rokok, tersangka kembali meminta pacar korban untuk membelikan ia mie dan ketika pacar korban pergi, tersangka diduga kuat memperkosa korban di dalam tenda.
Keesokan harinya, warga curiga dengan ketiga orang tersebut yang mana awalnya warga disana mengetahui yang ikut berkemah hanya dua orang, namun yang turun dari lokasi sudah bertiga.
Baca Juga: Belasan Remaja Geng Motor Diamankan Tim Maung Galunggung, Bawa Samurai dan Balok
Merasa curiga pemuda setempat menghampiri mereka, namun sayang tersangka melarikan diri dengan meninggalkan sebilah samurai untuk mengancam korbannya.
Hingga akhirnya korban mengaku telah diperkosa oleh tersangka dan warga berhasil menangkap pelaku di daerah Padang Panjang, pada Senin (30/8/2021) kemarin dan langsung membawanya ke Polres Bukittinggi.
Tersangka sempat dihakimi massa karena geram dengan perbuatan yang dilakukannya terhadap korban.
“Tersangka R dan barang bukti sebilah samurai telah ditahan Polres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Residivisi Selundupkan Sabu ke Rutan Padang
-
Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penganiayaan Anggota DPRD Bantul Ternyata Residivis
-
4 Pembobol ATM di Bukittinggi Ditembak, Hasil Curian Capai Rp 200 Juta
-
Seorang Wanita Perkosa Pria dan Merekamnya, Dipenjara 4 Tahun
-
Polres Magelang Bekuk Residivis Pencurian di 2 Apotek Berbeda
Tag
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
Terkini
-
Kapan 3 Sekolah Rakyat di Sumbar Beroperasi? Ini Penjelasan Dinas Sosial
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!