SuaraSumbar.id - Seorang pelaku dugaaan pemerkosaan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) dihajar massa. Tersangka berinisial R (24) diduga menyetubuhi seorang gadis berusia 18 tahun dengan mengancamnya dengan samurai.
Kanit Unit III PPA satreskrim Polres Bukittinggi Aipda Amelia Candra mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan ini berawal saat pelaku memergoki korban sedang berpacaran di kawasan BKSDA Batu Palano, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam.
Sebelum melakukan tindakan asusila, tersangka sempat merekam video sepasang muda-mudi.
“Pengakuan dari korban, ia disuruh membuka bajunya dan merekamnya melalui HP milik tersangka,” kata Aipda Amelia Candra, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Profil Benjamin Mendy, Pemain Manchester City yang Tersandung Kasus Pemerkosaan
Dalam video tersebut, tersangka sempat menendang pacar korban. Pengakuan tersangka, pasangan muda-mudi ini sempat melakukan aksi tidak pantas pula saat berkemah di lokasi tersebut.
“Karena takut dan diancam dengan menggunakan sebilah samurai. Korban dan pacarnya menuruti kehendak tersangka,” ungkapnya.
Tersangka sempat meminta pacar korban untuk membeli rokok, dan pada saat itu korban dilecehkan oleh tersangka yang sebelumnya sempat didorong tersangka sehingga korban terjatuh.
Kemudian, usai kembali membeli rokok, tersangka kembali meminta pacar korban untuk membelikan ia mie dan ketika pacar korban pergi, tersangka diduga kuat memperkosa korban di dalam tenda.
Keesokan harinya, warga curiga dengan ketiga orang tersebut yang mana awalnya warga disana mengetahui yang ikut berkemah hanya dua orang, namun yang turun dari lokasi sudah bertiga.
Baca Juga: Belasan Remaja Geng Motor Diamankan Tim Maung Galunggung, Bawa Samurai dan Balok
Merasa curiga pemuda setempat menghampiri mereka, namun sayang tersangka melarikan diri dengan meninggalkan sebilah samurai untuk mengancam korbannya.
Hingga akhirnya korban mengaku telah diperkosa oleh tersangka dan warga berhasil menangkap pelaku di daerah Padang Panjang, pada Senin (30/8/2021) kemarin dan langsung membawanya ke Polres Bukittinggi.
Tersangka sempat dihakimi massa karena geram dengan perbuatan yang dilakukannya terhadap korban.
“Tersangka R dan barang bukti sebilah samurai telah ditahan Polres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Residivisi Selundupkan Sabu ke Rutan Padang
-
Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penganiayaan Anggota DPRD Bantul Ternyata Residivis
-
4 Pembobol ATM di Bukittinggi Ditembak, Hasil Curian Capai Rp 200 Juta
-
Seorang Wanita Perkosa Pria dan Merekamnya, Dipenjara 4 Tahun
-
Polres Magelang Bekuk Residivis Pencurian di 2 Apotek Berbeda
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
-
8 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Eks Pelatih Vinicius Junior Diincar Klub Liga 1: Persija atau Bali United?
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
Terkini
-
Kenapa Puluhan Calon Haji Embarkasi Padang Terpisah di Tanah Suci? Ini Penjelasan Kemenag Sumbar
-
Nomor HP Kamu Beruntung! Dapat Saldo Gratis Ratusan Ribu, Klaim 5 Link DANA Kaget Aktif Terbaru!
-
Hari Kebangkitan Nasional Jadi Momentum Refleksi BRI untuk Terus Berkontribusi Membangun Bangsa
-
Kebakaran Pabrik Karet di Padang: 17 Jam Proses Pemadaman Api, Tim Inafis Olah TKP!
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!