SuaraSumbar.id - Seorang pelaku dugaaan pemerkosaan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) dihajar massa. Tersangka berinisial R (24) diduga menyetubuhi seorang gadis berusia 18 tahun dengan mengancamnya dengan samurai.
Kanit Unit III PPA satreskrim Polres Bukittinggi Aipda Amelia Candra mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan ini berawal saat pelaku memergoki korban sedang berpacaran di kawasan BKSDA Batu Palano, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam.
Sebelum melakukan tindakan asusila, tersangka sempat merekam video sepasang muda-mudi.
“Pengakuan dari korban, ia disuruh membuka bajunya dan merekamnya melalui HP milik tersangka,” kata Aipda Amelia Candra, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (31/8/2021).
Dalam video tersebut, tersangka sempat menendang pacar korban. Pengakuan tersangka, pasangan muda-mudi ini sempat melakukan aksi tidak pantas pula saat berkemah di lokasi tersebut.
“Karena takut dan diancam dengan menggunakan sebilah samurai. Korban dan pacarnya menuruti kehendak tersangka,” ungkapnya.
Tersangka sempat meminta pacar korban untuk membeli rokok, dan pada saat itu korban dilecehkan oleh tersangka yang sebelumnya sempat didorong tersangka sehingga korban terjatuh.
Kemudian, usai kembali membeli rokok, tersangka kembali meminta pacar korban untuk membelikan ia mie dan ketika pacar korban pergi, tersangka diduga kuat memperkosa korban di dalam tenda.
Keesokan harinya, warga curiga dengan ketiga orang tersebut yang mana awalnya warga disana mengetahui yang ikut berkemah hanya dua orang, namun yang turun dari lokasi sudah bertiga.
Baca Juga: Profil Benjamin Mendy, Pemain Manchester City yang Tersandung Kasus Pemerkosaan
Merasa curiga pemuda setempat menghampiri mereka, namun sayang tersangka melarikan diri dengan meninggalkan sebilah samurai untuk mengancam korbannya.
Hingga akhirnya korban mengaku telah diperkosa oleh tersangka dan warga berhasil menangkap pelaku di daerah Padang Panjang, pada Senin (30/8/2021) kemarin dan langsung membawanya ke Polres Bukittinggi.
Tersangka sempat dihakimi massa karena geram dengan perbuatan yang dilakukannya terhadap korban.
“Tersangka R dan barang bukti sebilah samurai telah ditahan Polres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tuturnya.
Tag
Berita Terkait
-
Residivisi Selundupkan Sabu ke Rutan Padang
-
Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penganiayaan Anggota DPRD Bantul Ternyata Residivis
-
4 Pembobol ATM di Bukittinggi Ditembak, Hasil Curian Capai Rp 200 Juta
-
Seorang Wanita Perkosa Pria dan Merekamnya, Dipenjara 4 Tahun
-
Polres Magelang Bekuk Residivis Pencurian di 2 Apotek Berbeda
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Semen Padang FC Optimistis Raih Tiga Poin Saat Hadapi PSBS Biak di Stadion Agus Salim!
-
Kota Padang Hadirkan Aplikasi Lapor Kekerasan Perempuan dan Anak, Begini Cara Lapornya!
-
Sukses Melesat! UMKM Healthcare Berkembang Berkat Program BRI Pengusaha Muda BRILiaN
-
Cuan Maksimal! Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapat Kupon 5,95% Hingga Cashback Belasan Juta
-
Padang Bakal Bentuk Satgas Penanganan Ternak di TPA Air Dingin, Ini Alasannya