SuaraSumbar.id - Seorang pelaku dugaaan pemerkosaan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) dihajar massa. Tersangka berinisial R (24) diduga menyetubuhi seorang gadis berusia 18 tahun dengan mengancamnya dengan samurai.
Kanit Unit III PPA satreskrim Polres Bukittinggi Aipda Amelia Candra mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan ini berawal saat pelaku memergoki korban sedang berpacaran di kawasan BKSDA Batu Palano, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam.
Sebelum melakukan tindakan asusila, tersangka sempat merekam video sepasang muda-mudi.
“Pengakuan dari korban, ia disuruh membuka bajunya dan merekamnya melalui HP milik tersangka,” kata Aipda Amelia Candra, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Profil Benjamin Mendy, Pemain Manchester City yang Tersandung Kasus Pemerkosaan
Dalam video tersebut, tersangka sempat menendang pacar korban. Pengakuan tersangka, pasangan muda-mudi ini sempat melakukan aksi tidak pantas pula saat berkemah di lokasi tersebut.
“Karena takut dan diancam dengan menggunakan sebilah samurai. Korban dan pacarnya menuruti kehendak tersangka,” ungkapnya.
Tersangka sempat meminta pacar korban untuk membeli rokok, dan pada saat itu korban dilecehkan oleh tersangka yang sebelumnya sempat didorong tersangka sehingga korban terjatuh.
Kemudian, usai kembali membeli rokok, tersangka kembali meminta pacar korban untuk membelikan ia mie dan ketika pacar korban pergi, tersangka diduga kuat memperkosa korban di dalam tenda.
Keesokan harinya, warga curiga dengan ketiga orang tersebut yang mana awalnya warga disana mengetahui yang ikut berkemah hanya dua orang, namun yang turun dari lokasi sudah bertiga.
Baca Juga: Belasan Remaja Geng Motor Diamankan Tim Maung Galunggung, Bawa Samurai dan Balok
Merasa curiga pemuda setempat menghampiri mereka, namun sayang tersangka melarikan diri dengan meninggalkan sebilah samurai untuk mengancam korbannya.
Hingga akhirnya korban mengaku telah diperkosa oleh tersangka dan warga berhasil menangkap pelaku di daerah Padang Panjang, pada Senin (30/8/2021) kemarin dan langsung membawanya ke Polres Bukittinggi.
Tersangka sempat dihakimi massa karena geram dengan perbuatan yang dilakukannya terhadap korban.
“Tersangka R dan barang bukti sebilah samurai telah ditahan Polres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Bakal Hadapi Jepang, Bagaimana Rekor Timnas Indonesia vs Samurai Biru?
-
Ghost of Yotei: Sekuel Ghost of Tsushima dengan Petualangan yang Lebih Liar
-
Penculik Anak di Pospol Pejaten Ternyata Kerap Keluar-Masuk Penjara, Ini Sederet Kasus Lama Indra Jaya
-
Curiga Ada yang Menutupi, Legislator PKB Minta Kapolri Turun Tangan Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo
-
Ulasan Film 47 Ronin: Kisah Epik Pengorbanan dan Kesetiaan Para Samurai
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
Terkini
-
Disamakan dengan Hewan, Pemburu Babi di Sumbar Tersinggung Ceramah Buya Zulherwin
-
Ulama Kontroversial: Ceramah Buru Babi di Sumbar Berujung Laporan Polisi
-
Keadilan untuk Afif Maulana! Keluarga Tuntut Keterlibatan Ahli Forensik Independen
-
Debat Pilgub Sumbar: Mahyeldi Unggulkan Perbaikan Infrastruktur Jalan Provinsi
-
Debat Pilgub Sumbar: Akademisi Soroti Minimnya Penjelasan Konkret Program E-Government