Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 31 Agustus 2021 | 07:10 WIB
Presiden Jokowi. [Foto Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden]

SuaraSumbar.id - Pemerintah kembali memperpanjang status PPKM level 3 dan 4 dari tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Keputusan perpanjangan masa PPKM itu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021," ujar Jokowi, dikutip dari Suara.com, Senin (30/8/2021).

Menurut Jokowi, hasil evaluasi kebijakan PPKM, menunjukan penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor mempelihatkan hal yang cukup baik.

"Hasil evaluasi juga menunjukkan penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor sudah memperlihatkan hal yang cukup baik," ujar Jokowi.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang sampai 6 September, Malang Raya Turun ke Level 3

Karena itu kata Jokowi pemerintah akan melakukan penyesuaian yang akan dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan menteri terkait.

"Pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian yang akan dijelaskan lebih rinci oleh Menko dan menteri terkait," tutur dia.

Kendati demikian, mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta semua masyarakat tetap waspada menyikapi tren perbaikan perkembangan kasus Covid-19.

"Sekali lagi harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini," katanya.

Sebelumnya, Jokowi menyebut PPKM Level 4 berlaku di Pulau Jawa dan Bali yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya. Adapun penambahan aglomerasi yang masuk PPKM level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya.

Baca Juga: Hore! Presiden Perpanjang PPKM, Semarang Raya Turun ke Level 2

"Sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya, Malang raya dan Solo Raya," ucap dia.

Kemudian Semarang Raya kata Jokowi berhasil turun dari PPKM Level 3 menjadi level 2.

"Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2," tutur dia.

Load More