SuaraSumbar.id - Seorang ASN di Lamongan, Jawa Timur, dilaporkan pengurus DPC Partai Demokrat ke polisi. Dia diduga menghina mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudoyono (AHY) lewat postingan di akun media sosial Facebook.
Mengutip SuaraJatim.id, pelaku berinisial FH, seorang ASN di Kabupaten Lamongan. Dalam banyak postingan di media sosialnya, FH diduga secara terang-terangan melakukan penghinaan kepada AHY maupun SBY.
Seperti terpantau di media sosial, FH menuliskan di facebook pribadinya.
"Saya sangat prihatin melihat anak ini, selalu memframing dirinya jadi pemimpin yg terlihat bersahaja, baru kali ini saya melihat ada KAKAK PEMBINA pakai Tongkat Komando, dlm Islam bisa dikategorikan dia tdk bisa menerima QODARULLAH..., Selalu BERHALU."
"Mungkin ini KARMA dari Bapaknya yg memporak porandakan negeri ini,...selama 10 tahun..."
Tentu saja postingan itu membuat sejumlah pengurus dari DPC Demokrat Lamongan geram. Mereka akhirnya melaporkan penghinaan ini ke Mapolres setenpat, pada Selasa (24/8/2021).
Ketua Fraksi Demokrat Lamongan, Sugeng Santoso mengatakan, postingan yang bersangkutan sangat menyakiti hati para kader Demokrat.
Pelaku sebelum dilaporkan sudah diperingatkan agar tidak memposting bernada melecehkan. Namun peringatan itu sepertinya diindahkan.
"Jadi tulisan yang dibuat oleh pemilik akun Facebook FH ini kami anggap dapat memperpecah kesatuan anak bangsa," katanya, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga: Hina SBY Lalu Sebut AHY Pemimpin Halu, ASN di Lamongan Dilaporkan Polisi
Tidak hanya ke polisi, oknum PNS ini juga dilaporkan ke pihak inspektorat Lamongan. Mereka meminta agar FH diperiksa terkait posisinya sebagai ASN. Apalagi perbuatan FH dianggap tidak mencerminkan sebagai pegawai negeri.
"Tentunya kami sayangkan postingan yang dibuat, boleh melakukan kritikan tapi ada tempatnya dan tidak harus menghina keluarga bapak SBY ini," bebernya.
"Pak SBY mantan presiden kita orang yang pernah memimpin negeri ini selama 10 tahun," tambahnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Partai Demokrat Ahmad Umar Buwang mejelaskan, postingan terlapor dianggap menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
Ia dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Barang siapa dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara," katanya menegaskan. [Amin Alamsyah]
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Foto Jokowi Baca Buku SBY Selalu Mangkrak, Cek Fakta Lengkapnya
-
AHY Pesan Anak Muda Tak Boleh Dimanja, Publik: Orang Privilege Jangan Bicara Mengada-Ada
-
AHY Jelaskan Kritik ke Pemerintah: Alasan Kami Sederhana, Demokrat Ingin Pemerintah Sukses
-
CEK FAKTA: Foto Jokowi Membaca Buku 'SBY Selalu Mangkrak' Benarkah?
-
Istri Isoman, Pemilik Bengkel Motor Cabuli Keponakan Sendiri
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Desa BRILiaN Balbar Sofifi, UMKM Turut Rasakan Manfaatnya
-
Warga Agam Temukan Tengkorak-Tulang Manusia di Sawah, Diduga Korban Bencana
-
Sumbar Kirim 2,1 Ton Rendang ke NTT
-
Kisah Haru PMI Yuni, BRI Pertemukan dengan Ibunya Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan
-
BRImo Taiwan, Langkah BRI Dekatkan Layanan Kepada Pekerja Migran Indonesia