SuaraSumbar.id - Pelaku penyelundupan sabu-sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang ternyata residivis kasus narkoba. Dia ditangkap saat berencana memasukkan narkoba ke Rutan pada Selasa (24/8/2021) dini hari.
Pelaku berinisial AP (30) merupakan warga Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Dia pernah mendekam di penjara dan baru keluar pada Februari 2020.
"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan mulai menjalani pemeriksaan secara hukum," kata Kanit Reskrim Polresta Padang Ipda Margianto.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa sabu-sabu yang coba diselundupkan oleh pelaku ke dalam Rutan Padang sekitar 2 gram.
"Kami menduga bahwa calon penerima barang di Rutan adalah warga binaan, hal ini masih terus kami telusuri lebih lanjut," jelasnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merekmatik, dua gram benda kristal putih diduga sabu-sabu, dan satu kotak rokok.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya berharap agar pelaku yang terbukti dijatuhi hukuman maksimal.
Sebelumnya, petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu oleh seorang pria pada Selasa (24/8) sekitar pukul 01.15 WIB.
Pelaku yang diketahui berinisial AP (29) itu berusaha menyelundupkan narkoba ke dalam Rutan dengan cara melemparkannya dari balik tembok.
Baca Juga: PAN Usul Dua Nama Calon Pengisi Kursi Wakil Wali Kota Padang
Kejadian berawal ketika pelaku berada di halaman Rutan Padang pada pagi buta sekitar pukul 01.15 WIB, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Mendapati hal tersebut petugas langsung keluar dengan maksud untuk menanyai pria tak dikenal, namun AP berusaha melarikan diri.
"Saat didatangi ia langsung mencoba kabur sehingga menambah kecurigaan, petugas langsung mengejar dan mengamankannya," jelasnya.
Setelah diamankan AP kemudian ditanyai tentang maksud dan tujuannya berada di dalam halaman Rutan Padang sepagi itu.
Awalnya ia sempat berkilah, namun akhirnya mengaku kalau dirinya baru saja melemparkan sabu-sabu yang dibungkus kotak rokok ke dalam Rutan.
"Kami langsung memeriksa ke dalam Rutan, ternyata benar ditemukan kotak rokok yang berisi benda diduga kuat adalah sabu-sabu," kata Kepala Rutan Padang Muhamad Mehdi.
Setelah kejadian itu Rutan Padang langsung menghubungi pihak Polsek Koto Tangah untuk melanjutkan proses secara hukum terhadap AP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Ancaman Serangan Digital Mengintai Aktivis Sumbar, Ini Hasil Diskusi Publik AJI Padang dan INTERES
-
Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025, Wujud Komitmen BRI Perkuat Layanan
-
Indeks Pariwisata Halal Sumbar 2025 Meningkat versi IMTI, Ini Alasannya
-
Warga Sumbar Dilarang Makan Telur Penyu, Ini Alasannya
-
Padang Siapkan Tsunami Drill Skala Besar, 200 Ribu Warga Bakal Dilibatkan Ikut Simulasi Bencana!