SuaraSumbar.id - Penjual tulang harimau ditangkap Tim Gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Satuan Reskrim Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Pelaku penjual tulang harimau ditangkap di sebuah kafe di Ujung Gading Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (20/8/2021).
Dua tersangka penjual tulang harimau yang ditangkap di Pasaman Barat ialah Darmenra (46) warga Aek Manis, Sibolga, Sumatera Utara, dan Fahman Nasution (54) warga Jorong Kuamang, Kampung Bolu Laga Ujung Gading, Pasaman Barat.
Kepala Resor BKSDA Agam Ade Putra mengatakan dari tangan kedua pelaku petugas diamankan satu set tulang belulang harimau yang disimpan dalam sebuah tas dan satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Penangkapan terhadap pelaku berawal ketika tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di sebuah kafe.
Setelah mendapatkan informasi itu, tim bergerak mendalami informasi dan ternyata benar ada kedua pelaku bersama barang bukti dan petugas langsung mengamankan keduanya.
"Pembelinya berasal dari Sumatera Utara dan menurut keterangan, pelaku sedang ke ATM sebuah bank di ujung gading, namun setelah ditelusuri tidak berhasil ditemukan," sebutnya, Sabtu (21/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Dari hasil intrograsi petugas, pelaku mengakui akan menjual satu set tulang itu seharga Rp12 juta dan apabila berhasil akan dilanjutkan dengan jual beli bagian tubuh satwa berupa dua lembar kulit harimau dengan harga yang disepakati sebesar Rp 150 juta.
"Pengakuan pelaku, barang tersebut dikuasai para pelaku sudah selama hampir empat bulan dan akan dijual dengan harga yang disepakati," ujarnya.
Baca Juga: Kebakaran di Kota Solok, Tujuh Toko dan 15 Rumah Warga Hangus
Setelah itu, tim melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke tempat penyimpanan dua lembar kulit harimau di rumah di daerah Situak Barat, Pasaman Barat.
Namun ternyata teman pelaku yang menyimpan kulit harimau tersebut melarikan diri.
"Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan saat ini sudah ditahan di Polres Pasaman Barat," katanya.
Pelaku melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Ia menegaskan tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lain dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi itu.
Sementara itu, katanya, Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono telah memerintahkan kepada Tim BKSDA untuk melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti yang diamankan karena pada pertengahan Juli 2021 BKSDA mengevakuasi seekor harimau dari lokasi perkebunan dan masih berusia muda.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Cak Imin Lepas Ribuan Mahasiswa UNP KKN Tanggap Bencana Sumbar: Jadikan Alam Sumber Ilmu!
-
Sekolah Rakyat Kota Padang Jadi Etalase Program Presiden, Kolaborasi Kampus untuk Negeri!
-
Pemkab Agam Butuh 70 Alat Berat Bersihkan Material Banjir Bandang hingga Normalisasi Sungai
-
Banjir Bandang Susulan di Agam Rusak 2 Rumah, Warga Mengungsi
-
Gerakan Marandang untuk Sumatera Target 1 Ton Rendang, 2 Hari Masak 400 Kg