Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 16:15 WIB
Tim gabungan tangkap penjual tulang harimau di Pasaman Barat. [ANTARA]

Namun ternyata teman pelaku yang menyimpan kulit harimau tersebut melarikan diri.

"Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan saat ini sudah ditahan di Polres Pasaman Barat," katanya.

Pelaku melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Ia menegaskan tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lain dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi itu.

Baca Juga: Kebakaran di Kota Solok, Tujuh Toko dan 15 Rumah Warga Hangus

Sementara itu, katanya, Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono telah memerintahkan kepada Tim BKSDA untuk melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti yang diamankan karena pada pertengahan Juli 2021 BKSDA mengevakuasi seekor harimau dari lokasi perkebunan dan masih berusia muda.

Tidak tertutup kemungkinan barang bukti ini berasal dari induk atau saudara dari harimau yang dievakuasi itu, katanya. (ANTARA)

Load More