SuaraSumbar.id - Polisi melimpahkan kasus dugaan pelanggaran PPKM tiga sekolah swasta di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Bukittinggi AKP Dedy Adriansyah Putra. Menurutnya, kasus dugaan perkara pelanggaran PPKM itu telah dilimpahkan ke PPNS Satpol PP pada Selasa (10/8/2021) dengan surat pelimpahan perkara no: B/194/VIII/2021, tanggal 10 Agustus 2021.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan diduga perkara tersebut merupakan pelanggaran,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (11/8/2021).
Sebelumnya, Polsek Kota Bukittinggi telah memeriksa dan meminta keterangan dari ketiga kepala sekolah swasta yang diduga melanggar PPKM itu.
Laporan yang diterima polisi, sekolah-sekolah swasta tersebut menggelar proses kegiatan sekolah tatap muka selama penerapan PPKM di Kota Bukittinggi.
Padahal, sesuai instruksi mendagri no 29 tahun 2021 dan edaran Walikota Bukittinggi Nomor:360/259/BPBD-Bkt/VIII/2021, tanggal 3 Agustus 2021 dan telah mendapat imbauan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi, kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara Daring.
Dari keterangan pihak sekolah, memang dari sejak tahun ajaran baru 2021 telah ada beberapa kali melakukan kegiatan tatap muka dengan para siawa/siswi.
Hanya saja, pertemuan tersebut bukan untuk proses belajar mengajar (PBM), melainkan hanya konsultasi tentang pelajaran yang sulit dimengerti oleh siswa/siswi yang dikirim melalui internet.
Pihak sekolah mengaku mengetahui adanya Intruksi Mendagri nomor: 29 tahun 2021, tanggal 2 Agustus 2021. Namun karena desakan dari wali murid dan para siswa/siswi, sekolah mengambil kebijakan untuk melakukan kegiatan Konsultasi tersebut dengan cara membagi jumlah siswa/siswi dan mengatur hari dan jam pertemuannya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Bupati Sragen Diprotes Kades, Dianggap Tebang Pilih Terapkan Larangan Hajatan
Berita Terkait
-
471 Kasus Perceraian di Bukittinggi dan Agam, Mayoritas Dipicu Pertengkaran
-
78 Perusahaan di Jakbar Langgar Aturan PPKM Darurat, Ini Rincian Pelanggarannya
-
PPKM Mikro Level 3, Kota Bukittinggi Tetap Tutup Objek Wisata
-
Pengacara Keluarga Wali Kota Bukittinggi Lapor Polisi, Ini Kasusnya
-
Partai Gerindra Ganti Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Ini Alasannya
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
Terkini
-
Kader Demokrat Sumbar Harus Komit Dukung Program Prabowo, Target Menang Pemilu 2029!
-
2 Warga Agam Hilang di Hutan, Begini Kondisinya Saat Ditemukan
-
Rawan Kecelakaan Maut, PT KAI Janji Evaluasi Semua Perlintasan Sebidang di Sumbar: Harus Diperbaiki
-
Tewaskan 2 Pelajar, Polda Sumbar Selidiki Kereta Api Tabrak Mobil Pakai Traffic Accident Analysis
-
Pencarian Warga Hanyut di Sungai Pasaman Dihentikan, Ini Alasannya