SuaraSumbar.id - Polisi melimpahkan kasus dugaan pelanggaran PPKM tiga sekolah swasta di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Bukittinggi AKP Dedy Adriansyah Putra. Menurutnya, kasus dugaan perkara pelanggaran PPKM itu telah dilimpahkan ke PPNS Satpol PP pada Selasa (10/8/2021) dengan surat pelimpahan perkara no: B/194/VIII/2021, tanggal 10 Agustus 2021.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan diduga perkara tersebut merupakan pelanggaran,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (11/8/2021).
Sebelumnya, Polsek Kota Bukittinggi telah memeriksa dan meminta keterangan dari ketiga kepala sekolah swasta yang diduga melanggar PPKM itu.
Laporan yang diterima polisi, sekolah-sekolah swasta tersebut menggelar proses kegiatan sekolah tatap muka selama penerapan PPKM di Kota Bukittinggi.
Padahal, sesuai instruksi mendagri no 29 tahun 2021 dan edaran Walikota Bukittinggi Nomor:360/259/BPBD-Bkt/VIII/2021, tanggal 3 Agustus 2021 dan telah mendapat imbauan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi, kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara Daring.
Dari keterangan pihak sekolah, memang dari sejak tahun ajaran baru 2021 telah ada beberapa kali melakukan kegiatan tatap muka dengan para siawa/siswi.
Hanya saja, pertemuan tersebut bukan untuk proses belajar mengajar (PBM), melainkan hanya konsultasi tentang pelajaran yang sulit dimengerti oleh siswa/siswi yang dikirim melalui internet.
Pihak sekolah mengaku mengetahui adanya Intruksi Mendagri nomor: 29 tahun 2021, tanggal 2 Agustus 2021. Namun karena desakan dari wali murid dan para siswa/siswi, sekolah mengambil kebijakan untuk melakukan kegiatan Konsultasi tersebut dengan cara membagi jumlah siswa/siswi dan mengatur hari dan jam pertemuannya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Bupati Sragen Diprotes Kades, Dianggap Tebang Pilih Terapkan Larangan Hajatan
Berita Terkait
-
471 Kasus Perceraian di Bukittinggi dan Agam, Mayoritas Dipicu Pertengkaran
-
78 Perusahaan di Jakbar Langgar Aturan PPKM Darurat, Ini Rincian Pelanggarannya
-
PPKM Mikro Level 3, Kota Bukittinggi Tetap Tutup Objek Wisata
-
Pengacara Keluarga Wali Kota Bukittinggi Lapor Polisi, Ini Kasusnya
-
Partai Gerindra Ganti Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Ini Alasannya
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Mengatur Pola Pikir Bantu Tingkatkan Keinginan Berolahraga
-
Rampas Motor di Pantai Purus Padang, Pria Bersenjata Gunting Ditangkap
-
Jangan 'Lapar Mata' Saat Idul Adha, Penderita Hipertensi hingga Kolesterol Tinggi Harus Waspada
-
Salad Jadi Pilihan Camilan Sehat saat Cuaca Panas, Ini Manfaat dan Resep Segarnya
-
Selat Solo Bisa Jadi Inspirasi Menu Idul Adha Selain Gulai