SuaraSumbar.id - Sejak Januari hingga Juli 2021, tercatat sebanyak 471 kasus perceraian terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Perceraian itu terjadi di wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
"Total ada 471 kasus perceraian yang terjadi dan didaftarkan ke Pengadilan Agama Bukittinggi sejak awal tahun, rinciannya 132 kasus Cerai Talak dan 339 kasus Gugat Cerai," kata Panitera Pengadilan Agama Kelas IB, Muhammad Rafki, dikutip dari Antara, Selasa (3/8/2021).
Menurutnya, mayoritas kasus perceraian itu terjadi bukan lantaran faktor ekonomi. Namun menyangkut masalah perselisihan terus menerus dan pertengkaran.
"Dari 471 kasus perceraian itu, 25 kasus Gugat Cerai telah dicabut, 11 kasus Cerai Talak dicabut dan putusan sidang Cerai Gugat 274 kasus," kata Rafki.
Baca Juga: Video Ricuh Keluarga Pasien Covid-19 Meninggal di RSUD Lubuk Basung Viral
Ia menjelaskan, Pengadilan Agama Kelas IB Bukittinggi sejauh ini sudah menerima laporan sebanyak 621 perkara dari 32 jenis perkara yang ditangani Pengadilan Agama.
"Kita bersifat pasif, kita harus menerima semua laporan yang ada meski dalam kondisi pandemi, kita berharap sebenarnya tidak banyak kasus perceraian atau perkara lain dalam rumah tangga warga kita di Bukittinggi dan sekitarnya," kata dia.
Menurutnya, alasan gugatan perceraian atau cerai talak selain berlatar belakang keributan terus menerus, pertengkaran juga karena perselingkuhan dengan adanya Wanita Idama Lain atau Pria Idaman Lain.
"Pengadilan Agama menangani berbagai ragam perkara selain perceraian seperti kasus warisan, poligami, perwalian, nafkah anak, Isbat Nikah atau Penetapan ahli waris dan lainnya," kata dia.
Pengadilan Agama Kelas IB Bukittinggi saat ini berusaha meningkatkan kelasnya hingga sejajar dengan Pengadilan Agama Kelas IA di Sumatera Barat.
Baca Juga: Objek Wisata di Bukittinggi Tutup hingga Awal Agustus
Berita Terkait
-
Cuaca Buruk, Helikopter Tim Pemantau Lahar Gunung Marapi Gagal Terbang dari Bukittinggi
-
Ibu-ibu dan Petugas Ribut di Pasar Bukittinggi Saat Bagi Kalender Anies: Kalau Prabowo Boleh?
-
Heboh Cekcok Bawaslu Bukittinggi dengan Tim Anies Baswedan Saat Bagi-bagi Kalender di Pasar, Ini Biang Keroknya
-
Duduk Perkara Kedatangan Gubernur Sumbar Ditolak Mahasiswa UIN Bukittinggi
-
Profil Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Dipolisikan Usai Dituding Sebar Hoaks Soal Inses
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kompolnas Desak Polda Sumbar Ungkap Motif Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
-
Kapolda Sumbar Lepas Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ke Makassar: Permintaan Ibunya Dimakamkan di Kampung!
-
AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Bakal Dipecat, Kapolda Sumbar: Segera Proses PTDH!
-
Sadis! Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Jarak Dekat 2 Kali, Kapolda Sumbar: Tidak Manusiawi!
-
Semringah Nelayan di Ranah Minang, Melaut Bebas Cemas Berkat BPJS Ketenagakerjaan