SuaraSumbar.id - Pihak Universitas Andalas (Unand) mengklarifikasi pemberitaan soal Rektor Unand dilaporkan salah seorang dosen FISIP Unand bernama Zuldesni ke Polda Sumbar. Pelaporan tersebut merupakan buntut dari pembongkaran perumahan dosen.
Wakil Rektor II Unand, Wirsma Arif Harahap mengatakan, materi laporan itu bertentangan dengan fakta sesungguhnya. Sebab, perkara di PTUN Padang yang disebar lewat media tersebut tidak benar lantaran telah dicabut oleh kuasa hukum penggugat pada tanggal 21 Juli 2021.
"Dalam usaha peningkatan jumlah dan mutu rumah tinggal ASN, maka Unand melakukan revitalisasi perumahan yang ditempati dosen Unand akan dijadikan Rusun ASN yang lebih representatif,” kata Wirsma Arif Harahap dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).
Atas dasar itu, Rektor Unand Yuliandri mengusulkan pembangunan Rusun ASN Unand ke Kementerian PUPR tahun 2020. Lantas, usulan tersebut terealisasi tahun 2021.
Atas ha itu, Rektor Unand mengeluarkan putusan nomor 1336 Th 2021 tentang Pencabutan Penunjukkan Penghuni Rumah Negara di Unand Limau Manis karena lokasi pembangunan Rusun ASN tersebut berada di lokasi perumahan dosen saat ini.
Setelah itu, ditindaklanjuti dengan Surat WR II Unand No. B/44 tgl. 20 April 2021 tentang Pemberitahuan Pengembalian Rumah Negara di Komplek Unand Limau Manis paling lambat 31 Mei 2021.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan, Rektor Unand pun memberikan dispensisasi melalui perbaikan Keputusan Rektor Unand No 1336 Th 2021. Dimana, pada poin ketiga, terhadap penghuni rumah negara saat ini yang belum memiliki rumah sendiri dan belum mendapatkan rumah hunian hingga 31 Mei 2021 akan diberikan dispensasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, yaitu hingga tanggal 31 Agustus 2021.
“Apabila jangka waktu dispensasi berakhir dan masih ada penghuni yang belum mendapatkan rumah hunian, akan diberikan fasilitas sementara di perumahan yang ada di lingkungan Unand,” jelasnya.
Jauh hari, kata Wirsma Arif, pihak Unand telah menyurati dan memberikan keputusan Rektor Unand kepada dosen bernama Zuldenis.
Baca Juga: Laboratorium Unand Krisis Anggaran Swab, Anggota DPRD Sumbar Sindir Gubernur
“Sangat tidak mungkin dilakukan pengosongan secara tiba-tiba tanpa adanya tahapan sosialisasi dan pemberitahuan secara tertulis. Apalagi yang bersangkutan sudah menempati rumah negara tersebut lebih dari 7 tahun lamanya,“ terangnya.
Wirsma Arif Harahap mengatakan, Rektor Unand beserta jajaran selalu membuka diri dan kesempatan berdialog untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan, serta semua para penghuni di perumahan dosen itu.
“Sudah 2 kali panggilan resmi dilayangkan kepada yang bersangkutan, namun disayangkan yang bersangkutan tidak menghadirinya. Demikian juga staf dari Bagian Barang Milik Negara ingin menemui yang bersangkutan, namun tidak berhasil,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Rektor Universitas Andalas (Unand) Padang Yuliandri dilaporkan ke Polda Sumbar dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara pembongkaran perumahan dosen (perumdos).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto membenarkan adanya laporan tersebut.
Rektor Unand tersebut dilaporkan Zuldesni, yang juga dosen di jurusan Sosiologi kampus tersebut.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Nilai Alasan Pemotongan Vonis Djoko Tjandra Janggal
-
Dosen Meninggal Karena Covid-19, Kampus Universitas Andalas Padang Lockdown
-
Rumah Sakit Unand Padang Kekurangan Stok Vaksin Covid-19, Oksigen Juga Menipis
-
Covid-19 Berbahaya Tapi Bukan Penyakit Mematikan, Ini Kata Ahli
-
Alasan Laboratorium Unand Belum Periksa Virus Corona Varian Delta di Sumbar
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara
-
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan
-
Polwan Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP, LBH Padang Kecam Penghentian Kasus
-
Sakit Kepala Saat Bangun Tidur? Jangan Dianggap Sepele, Bisa Jadi Tanda Ini