SuaraSumbar.id - Pihak Universitas Andalas (Unand) mengklarifikasi pemberitaan soal Rektor Unand dilaporkan salah seorang dosen FISIP Unand bernama Zuldesni ke Polda Sumbar. Pelaporan tersebut merupakan buntut dari pembongkaran perumahan dosen.
Wakil Rektor II Unand, Wirsma Arif Harahap mengatakan, materi laporan itu bertentangan dengan fakta sesungguhnya. Sebab, perkara di PTUN Padang yang disebar lewat media tersebut tidak benar lantaran telah dicabut oleh kuasa hukum penggugat pada tanggal 21 Juli 2021.
"Dalam usaha peningkatan jumlah dan mutu rumah tinggal ASN, maka Unand melakukan revitalisasi perumahan yang ditempati dosen Unand akan dijadikan Rusun ASN yang lebih representatif,” kata Wirsma Arif Harahap dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).
Atas dasar itu, Rektor Unand Yuliandri mengusulkan pembangunan Rusun ASN Unand ke Kementerian PUPR tahun 2020. Lantas, usulan tersebut terealisasi tahun 2021.
Baca Juga: Laboratorium Unand Krisis Anggaran Swab, Anggota DPRD Sumbar Sindir Gubernur
Atas ha itu, Rektor Unand mengeluarkan putusan nomor 1336 Th 2021 tentang Pencabutan Penunjukkan Penghuni Rumah Negara di Unand Limau Manis karena lokasi pembangunan Rusun ASN tersebut berada di lokasi perumahan dosen saat ini.
Setelah itu, ditindaklanjuti dengan Surat WR II Unand No. B/44 tgl. 20 April 2021 tentang Pemberitahuan Pengembalian Rumah Negara di Komplek Unand Limau Manis paling lambat 31 Mei 2021.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan, Rektor Unand pun memberikan dispensisasi melalui perbaikan Keputusan Rektor Unand No 1336 Th 2021. Dimana, pada poin ketiga, terhadap penghuni rumah negara saat ini yang belum memiliki rumah sendiri dan belum mendapatkan rumah hunian hingga 31 Mei 2021 akan diberikan dispensasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, yaitu hingga tanggal 31 Agustus 2021.
“Apabila jangka waktu dispensasi berakhir dan masih ada penghuni yang belum mendapatkan rumah hunian, akan diberikan fasilitas sementara di perumahan yang ada di lingkungan Unand,” jelasnya.
Jauh hari, kata Wirsma Arif, pihak Unand telah menyurati dan memberikan keputusan Rektor Unand kepada dosen bernama Zuldenis.
Baca Juga: Laboratorium Unand Krisis Anggaran Swab, Pengamat: Pemprov Sumbar Harus Bantu
“Sangat tidak mungkin dilakukan pengosongan secara tiba-tiba tanpa adanya tahapan sosialisasi dan pemberitahuan secara tertulis. Apalagi yang bersangkutan sudah menempati rumah negara tersebut lebih dari 7 tahun lamanya,“ terangnya.
Wirsma Arif Harahap mengatakan, Rektor Unand beserta jajaran selalu membuka diri dan kesempatan berdialog untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan, serta semua para penghuni di perumahan dosen itu.
“Sudah 2 kali panggilan resmi dilayangkan kepada yang bersangkutan, namun disayangkan yang bersangkutan tidak menghadirinya. Demikian juga staf dari Bagian Barang Milik Negara ingin menemui yang bersangkutan, namun tidak berhasil,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Rektor Universitas Andalas (Unand) Padang Yuliandri dilaporkan ke Polda Sumbar dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara pembongkaran perumahan dosen (perumdos).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto membenarkan adanya laporan tersebut.
Rektor Unand tersebut dilaporkan Zuldesni, yang juga dosen di jurusan Sosiologi kampus tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Nilai Alasan Pemotongan Vonis Djoko Tjandra Janggal
-
Dosen Meninggal Karena Covid-19, Kampus Universitas Andalas Padang Lockdown
-
Rumah Sakit Unand Padang Kekurangan Stok Vaksin Covid-19, Oksigen Juga Menipis
-
Covid-19 Berbahaya Tapi Bukan Penyakit Mematikan, Ini Kata Ahli
-
Alasan Laboratorium Unand Belum Periksa Virus Corona Varian Delta di Sumbar
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Yamaha Scorpio Z Terlahir Kembali: Harga Mulai Rp30 Juta, Mesin Seirit Supra X 125
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Tetap Sehat dan Terlindungi
- Pengamat Bola Internasional Blak-blakan Kualitas Mees Hilgers di Belanda: Bek Bagus tapi Dia...
Pilihan
-
Kakang Rudianto dan Malik Risaldi Cetak Sejarah di Hadapan Bruno Fernandes
-
Mees Hilgers Lempar Senyum Kawanua Saat Tiba di TC Timnas Indonesia
-
Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang di Bawah Terik Matahari
-
Ray Dalio Diisukan Mundur dari Danantara, Ekonom Bocorkan Ada Masalah Serius
Terkini
-
Tampang Buronan Pemerkosa Anak Kandung di Sumbar, Sempat Bebas hingga Divonis MA 8 Tahun Penjara!
-
Alasan Jalan Tol Padang-Sicincin Dibuka Gratis Mulai 28 Mei 2025, Rest Area Dikebut!
-
Kapan Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 2 Cair? Ini Tanda NIK Tidak Terdaftar Jadi Penerima
-
5 Link Saldo Gratis DANA Kaget Terbaru, Waspada Penipuan Online!
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Sumbar: Sempat Divonis Bebas hingga Dipenjara 8 Tahun, Kini Masih Buron