SuaraSumbar.id - Polresta Padang, Sumatera Barat, menahan gay berinisial HN (28) yang diduga 'menjual' pacarnya berinisial A (15) yang masih berstatu pelajar kepada penyuka sesama jenis.
"HN telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan badan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Jumat (23/7/2021).
Menurutnya, HN dijerat dengan pidana perbuatan cabul dan eksploitasi seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana diatur oleh pasal 82 Juncto (Jo) 76 E, 76 I, pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dan sub pasal 292 KUHPidana.
Ia mengatakan, penahanan tersebut dilakukan kepolisian setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban A, dan menetapkak HN sebagai tersangka.
Rico menjelaskan kasus itu terungkap ketika HN dan A terlibat pertengkaran di dalam mobil kawasan Simpang Haru, Padang, pada Rabu dini hari.
"Kami awalnya menerima pengaduan dari masyarakat, kemudian lewat penyelidikan ditemukan ada aktivitas transaksi jual beli," kata Rico Fernanda, Rabu.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau HN yang merupakan pekerja swasta menjalani hubungan sesama jenis (gay) dengan A yang masih berstatus sebagai pelajar.
Setelah itu HN diduga telah "menjual" A lewat aplikasi khusus secara daring kepada pria-pria penyuka sesama jenis di aplikasi yang sama.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Pokir, Wakil Ketua DPRD Padang Bakal Segera Jadi Tersangka
"Dari pemeriksaan diketahui bahwa tarif yang ditawarkan terhadap calon pelanggan di dalam aplikasi berkisar antara Rp200-Rp1 juta," katanya.
Sementara A ketika diwawancarai sebelumnya di Polresta Padang membenarkan kalau dirinya menjalin hubungan atau berpacaran dengan HN. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Bongkar Prostitusi Online Gay di Padang, Terduga Muncikari dan Pelajar Ditahan
-
Kasus Prostitusi Online Gay di Padang Terungkap, Tawarkan Siswa SMP
-
Kronologi Tawuran Maut yang Merenggut Nyawa Seorang Pelajar di Kota Padang
-
Heboh Tawuran Pelajar di Kota Padang, Seorang Tewas dan Satu Kritis
-
Pengemudi Mobil Viral di Pos Penyekatan Lubuak Paraku Minta Maaf ke Polresta Padang
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pemuda di Batam Alami Insiden Tak Terduga, Jari Tersangkut di Shock Motor Saat Iseng
-
Gen Diabetes Bukan Vonis, Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci
-
Padang Pariaman Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2, Warga Bisa Bayar Pajak hingga 10 Agustus
-
4 Tes Darah yang Wajib Dipantau Pria Dewasa, Bisa Bantu Cegah Penyakit Ini
-
BRI Tolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat