SuaraSumbar.id - Polresta Padang, Sumatera Barat, menahan gay berinisial HN (28) yang diduga 'menjual' pacarnya berinisial A (15) yang masih berstatu pelajar kepada penyuka sesama jenis.
"HN telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan badan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Jumat (23/7/2021).
Menurutnya, HN dijerat dengan pidana perbuatan cabul dan eksploitasi seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana diatur oleh pasal 82 Juncto (Jo) 76 E, 76 I, pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dan sub pasal 292 KUHPidana.
Ia mengatakan, penahanan tersebut dilakukan kepolisian setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban A, dan menetapkak HN sebagai tersangka.
Rico menjelaskan kasus itu terungkap ketika HN dan A terlibat pertengkaran di dalam mobil kawasan Simpang Haru, Padang, pada Rabu dini hari.
"Kami awalnya menerima pengaduan dari masyarakat, kemudian lewat penyelidikan ditemukan ada aktivitas transaksi jual beli," kata Rico Fernanda, Rabu.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau HN yang merupakan pekerja swasta menjalani hubungan sesama jenis (gay) dengan A yang masih berstatus sebagai pelajar.
Setelah itu HN diduga telah "menjual" A lewat aplikasi khusus secara daring kepada pria-pria penyuka sesama jenis di aplikasi yang sama.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Pokir, Wakil Ketua DPRD Padang Bakal Segera Jadi Tersangka
"Dari pemeriksaan diketahui bahwa tarif yang ditawarkan terhadap calon pelanggan di dalam aplikasi berkisar antara Rp200-Rp1 juta," katanya.
Sementara A ketika diwawancarai sebelumnya di Polresta Padang membenarkan kalau dirinya menjalin hubungan atau berpacaran dengan HN. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Bongkar Prostitusi Online Gay di Padang, Terduga Muncikari dan Pelajar Ditahan
-
Kasus Prostitusi Online Gay di Padang Terungkap, Tawarkan Siswa SMP
-
Kronologi Tawuran Maut yang Merenggut Nyawa Seorang Pelajar di Kota Padang
-
Heboh Tawuran Pelajar di Kota Padang, Seorang Tewas dan Satu Kritis
-
Pengemudi Mobil Viral di Pos Penyekatan Lubuak Paraku Minta Maaf ke Polresta Padang
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
10 Jurusan Kuliah S1 yang Lulusannya Paling Sulit Dapat Kerja Sesuai Bidang, Ini Daftarnya
-
Tokoh Adat Gunung Marapi Resmi Larang Perburuan 5 Jenis Burung Langka, Ini Daftarnya
-
Terbaru! Dapatkan Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta Lewat Link Resmi Ini!
-
4 Sayuran Beku yang Ampuh Turunkan Tekanan Darah, Wajib Dicoba Penderita Hipertensi!
-
CEK FAKTA: Link Resmi Pendaftaran PKH Tahap 3 2025 Beredar, Benarkah dari Kemensos?