Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 21 Juli 2021 | 06:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato dalam acara Takbir Akbar Virtual menyambut Hari Raya Idul Adha 2021 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (19/7/2021).

SuaraSumbar.id - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Keputusan diambil melihat masih tingginya angka penyebaran virus corona di Indonesia.

Meski demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan pelonggaran kebijakan PPKM Darurat jika sampai 25 Juli 2021 kasus pandemi Covid-19 terus menurun.

Menurut Jokowi, bakal ada sejumlah pelonggaran kegiatan ekonomi masyarakat mulai dari pasar hingga pedagang kaki lima mulai 26 Juli 2021.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi melalui jumpa pers virtual, Selasa (20/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Janjikan 2 Juta Paket Obat Gratis

Jokowi merinci, mulai tanggal 26 Juli nanti, jika pandemi membaik, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kemudian pasar tradisional yang yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

"Pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah," tegasnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Apa Saja Aturan yang Berubah Diberlakukan di Balikpapan?

"Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah," sambung Jokowi.

Dia meminta selama lima hari ke depan sampai 25 Juli 2021, masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan dan seluruh aturan PPKM Darurat agar pelonggaran ini bisa terealisasi.

"Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," katanya.

Selain di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Darurat juga diterapkan di 15 kota luar Jawa-Bali, antara lain; Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Berau, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kota Bandar Lampung, Kota Mataram, Kota Sorong, Manokwari, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Medan.

Diketahui, pandemi Covid-19 telah menginfeksi 2.950.058 orang Indonesia, kini masih terdapat 550.192 kasus aktif, 2.323.666 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 76.200 jiwa meninggal dunia. (Suara.com)

Load More