SuaraSumbar.id - Izet si pelaku pemalakan sopir truk di Kota Padang terancam hukuman 9 tahun penjara. Pasalnya, aksi pemerasan yang viral di media sosial (medsos) itu dikategorikan sebagai pungutan liar yang dijerat dengan Pasal 368 KUHP.
Hal itu dinyatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Imam Kabut Sariadi.
Menurut Imam, pasal pungli yang disangkakan kepada tersangka Izet lantaran ia memaksa orang dengan kekerasan dan ancaman supaya orang tersebut memberikan sesuatu yang dimiliki.
"Ini kan masih dalam pemeriksaan, kita akan mendalaminya lagi untuk pasal lain," katanya, Kamis (15/7/2021).
Pasca diciduk, tersangka Izet pun telah meminta maaf kepada seluruh pihak.
"Saya minta maaf terhadap sopir yang saya palak. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi kembali," katanya.
Izet mengaku berjanji kepada diri sendiri tidak akan mengulangi hal itu kembali. Sejak aksinya viral, Izet mengaku tidak sanggup melihat medsos.
"Saya tak sanggup melihat video itu, itu kekhilafan yang saya lakukan. Saya minta maaf," katanya.
Seperti diketahui, tersangka Izet yang sempat sepekan buron diringkus jajaran Polda Sumbar di kawasan Kabupaten Tanah Datar pada Kamis (15/7/2021).
Baca Juga: Usai Diciduk Polisi, Izet Pemalak Sopir Truk di Padang Minta Maaf
Sebelumnya, seorang sopir truk dipalak preman hingga dipukuli. Aksi premanisme yang terekam video dan viral di media sosial (medsos) itu terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Video pemalakan itu salah satunya diposting akun Facebook Yogi Bomex’s. Video tersebut pun telah dibagikan sebanyak 2.382 kali, ditonton 816 orang, dan dibanjiri ratusan komentar netizen.
Ternyata, kejadian dalam video pemalakan berdurasi 4 menit 37 detik itu dialami sopir truk di area PPI Indarung PT Semen Padang, Kota Padang pada Sabtu (10/7/2021).
Dalam video itu, tampak seorang pria memakai kemeja warna dongker berpadu kaos putih berdiri di pintu kemudi. Pria tersebut langsung mengeluarkan kata-kata kotor dengan bahasa Minang, kemudian juga memukul sopir. Sang sopir juga sempat menanyakan apa permasalahan yang terjadi.
“Ndak ado urang yang ndak amuah agiah pitih ka den di siko dek ang (tidak ada orang yang tidak mau memberi uang ke saya di sini, jelas kamu),” kata preman kepada sopir truk dengan nada keras di dalam video tersebut.
Si sopir di dalam video sempat memohon dan menjelaskan bahwa uang yang tersisa hanya untuk pegangan jalan ke Pekanbaru.
Tag
Berita Terkait
-
Bantah Rampas Tanah Warga, Ketua DPRD Kabupaten Solok: Saya Punya Surat Jual Beli
-
PPKM Darurat, Kapolresta Padang Minta Petugas di Penyekatan Tak Arogan
-
Ketua DPRD Kabupaten Solok Dipolisikan, Dugaan Kasus Perampasan Tanah
-
Dinkes Ungkap Vaksinasi di Sumbar 10 Persen dari 3,7 Juta Jiwa Penduduk
-
Presiden Jokowi Bakal Launching Gebyar Vaksinasi Sumbar
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Gerakan Marandang untuk Sumatera Target 1 Ton Rendang, 2 Hari Masak 400 Kg
-
Jam Berapa Mobil Bisa Lewat Lembah Anai? Ini Aturan Uji Coba Kendaraan Jalur Padang-Bukittinggi
-
Penyintas Banjir Bandang di Padang Mulai Diserang ISPA, Dokter Ungkap Penyebab dan Risiko Penularan
-
Jalur Padang-Bukittinggi via Lembah Anai Resmi Dibuka Terbatas, Ini Kata Menteri PU
-
Percepat Relokasi Korban Bencana Sumbar, Mensesneg Perintah Gubernur Pakai Lahan Negara dan BUMN!