SuaraSumbar.id - Sebanyak 4 kabupaten di Sumatera Barat (Sumbar) ditetapkan pemerintah pusat masuk dalam daerah resiko tinggi penyebaran Covid-19. Atas dasar itu, pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ( PPKM Mikro) mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021.
Empat daerah tersebut adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Kota Solok.
"Dilihat dari zonasi risiko-nya, enam provinsi di Jawa memiliki risiko tinggi, sementara di Luar Jawa ada sepuluh provinsi yang termasuk dalam Risiko Tinggi, yaitu Lampung, Kalimantan Timur, Papua Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Papua, dan Kalimantan Tengah," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com.
Dengan pemberlakuan PPKM Mikro tersebut, ada beberapahal yang harus diketahui oleh masyarakat. Berikut adalah Ketentuan PPKM Mikro yang Juga Berlaku:
Baca Juga: Resmi, Palembang Memperpanjang PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021
Pertama untuk Kegiatan Perkantoran atau Tempat Kerja, untuk level 4 diberlakukan penerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 25 persen, untuk level lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen, WFH dan WFO dilakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga (K/L) atau masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Kedua Kegiatan Belajar Mengajar, pada daerah level 4: dilakukan secara daring; dan level lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Ketiga, Kegiatan Sektor Esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan protokol kesehatan lebih ketat.
Sektor ini antara lain kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Juga lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional . Kemudian tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
Keempat Kegiatan Makan Minum di Tempat Umum termasuk di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
a. Makan/minum di tempat, paling banyak 25 persen kapasitas;
b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00;
c. Layanan pesan-antar atau delivery/dibawa pulang atau takeaway diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
d. Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam; dan
e. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: Warga Sumbar Ingin ke Jawa-Bali Lewat Jalur Darat, Lengkapi Persyaratan Ini
Kelima Kegiatan di Pusat Perbelanjaan atau Mal, dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat serta pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Keenam Kegiatan Konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Ketujuh Kegiatan Ibadah termasuk masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya, diberlakukan ketentuan:
a. level 4: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. level lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kedelapan Kegiatan di Area Publik termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya, diberlakukan ketentuan:
a. level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b.level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Akhirnya Minta Maaf, Emak-emak Ini Sebut Virus Corona Tidak Ada
-
Pemuda Pembakar Rumah Orang Tuanya di Padang Terancam 12 Tahun Penjara
-
Pemerintah Memperpanjang PPKM Mikro Kota Palembang dan Lubuklinggau, Hingga 21 Juli
-
PPKM Mikro Kota Bandarlampung Diperpanjang 21 Juli, Ini Pertimbangannya
-
Emak-emak Sebut Padang Tak Takut Corona, Endingnya Dipanggil Polisi
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pemain Keturunan Ambon Rp 34,8 Miliar Eligible OTW Ronde 4, Jadi Pelapis Jay Idzes
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Detik-detik Lansia Hilang Saat Panen Buah Manggis di Agam, Kini Masih Dicari!
-
Jemaah Haji Debarkasi Padang dari Bengkulu Meninggal di Pesawat Saat Pulang dari Tanah Suci!
-
3 Lansia Dirampok dan Disekap di Agam, Emas Setengah Kilogram Raib!
-
Lowongan Kerja Guru Sekolah Rakyat 2025: Ini Syaratnya, Cara Daftar dan Jadwal Lengkap!
-
Daftar 5 Link DANA Kaget per Sabtu 14 Juni 2025, Begini Cara Aman Klaim Saldo Gratis!