Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 06 Juli 2021 | 08:10 WIB
Kapolsek Nanggalo AKP Sosmedya. [Suara.com/ B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Polisi terus mendalami kasus pemuda yang sengaja membakar rumah orang tuanya sendiri di kawasan Jalan Durian Ratus, RT 05 RW 08, Kelurahan Kurao Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolsek Nanggalo AKP Sosmedya mengatakan, pemuda yang berinisial MH (26) telah ditetapakan sebagai tersangka. Kemudian kasus ini akan berlanjut ke tahap hukum berikutnya.

Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) karena sengaja barang menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir.

"Sesuai pasal tersebut, tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun karena menimbulkan bahaya bagi ketertiban umum," jelasnya, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Emak-emak Sebut Padang Tak Takut Corona, Endingnya Dipanggil Polisi

Sebelumnya, seorang pemuda di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), sungguh sangat keterlaluan. Pria berinisial MH (26) itu tega membakar rumah orang tuanya hanya gara-gara tidak diberi uang untuk bermain judi.

Akibat ulahnya, empat petak rumah kontrakan milik orang tuanya di jalan Durian Ratus, RT 05 RW 08, Kelurahan Kurao Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, ludes terbakar.

Kapolsek Nanggalo AKP Sosmedya membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, pemuda pembakar rumah orang tuanya itu kini telah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Nanggalo.

Sosmedya mengatakan, kebakaran itu terjadi pada Sabtu (26/6/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB. "Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil lidik anggota kami di lapangan," katanya kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Dari hasil penyelidikan, kebakaran dipicu aksi pelaku MH yang tak lain adalah anak kandung si pemilik rumah.

Baca Juga: Parah! Pemuda di Padang Bakar Rumah Orang Tua Gara-gara Kalah Judi

Kepada polisi, tersangka mengaku sakit kepada orang tuanya karena tidak dikasih uang sebanyak yang dia mau. Pelaku mengaku kalah berjudi dan uang yang dimintanya itu akan kembali digunakan untuk berjudi.

"Anak ini minta uang kepada orang tuanya Rp 150 ribu. Yang dikasih cuma Rp 50 ribu. Uang ini digunakannya untuk bermain (judi)," katanya.

Usut punya usut, pelaku MH ini ternyata telah sering melakukan aksi serupa. Dia pernah membakar perabotan rumah jika tidak dikasih uang, namun berhasil digagalkan.

Saat pelaku beraksi pada hari Sabtu itu, orang tuanya sedang tidak berada di rumah. Usai dibakar, tersangka langsung pergi ke warung tempat dia biasa nongkrong.

Kontributor : B Rahmat

Load More