Keenam Kegiatan Konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Ketujuh Kegiatan Ibadah termasuk masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya, diberlakukan ketentuan:
a. level 4: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. level lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kedelapan Kegiatan di Area Publik termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya, diberlakukan ketentuan:
Baca Juga: Resmi, Palembang Memperpanjang PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021
a. level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b.level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kesembilan Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan di lokasi kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan:
a. Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;
b. Kabupaten/kota level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 pesen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat; dan
c. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.
Kesepuluh Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring di lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan:
a. level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca Juga: Warga Sumbar Ingin ke Jawa-Bali Lewat Jalur Darat, Lengkapi Persyaratan Ini
Kesebelas Transportasi Umum
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
Terkini
-
2 Kali Erupsi Gunung Marapi dalam Sehari, Warga Diminta Waspadai Banjir Lahar!
-
Geger! Warga Asing Asal Norwegia Tewas di Sungai Limapuluh Kota, Diduga Jatuh dari Jembatan
-
Bayar Simpanan Nasabah 3 BPR Bangkrut di Sumbar Rp 10 Miliar, LPS Bongkar Alasan Bank Ditutup!
-
Cara Pakai Skincare yang Benar, Dijamin Wajah Makin Cerah dan Sehat!
-
Nyaris Tragedi! Petugas KAI Sumbar Selamatkan Nyawa Pria Diduga OGDJ yang Lari Kejar Kereta Api