Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 06 Juli 2021 | 11:49 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Dok. Kemenpora)

Keenam Kegiatan Konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Ketujuh Kegiatan Ibadah termasuk masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya, diberlakukan ketentuan:

a. level 4: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. level lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kedelapan Kegiatan di Area Publik termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya, diberlakukan ketentuan:

Baca Juga: Resmi, Palembang Memperpanjang PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021

a. level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b.level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kesembilan Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan di lokasi kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan:

a. Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;
b. Kabupaten/kota level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 pesen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat; dan
c. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

Kesepuluh Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring di lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan:

a. level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Warga Sumbar Ingin ke Jawa-Bali Lewat Jalur Darat, Lengkapi Persyaratan Ini

Kesebelas Transportasi Umum

Load More