SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, mewajibkan semua penerima bantuan sosial (bansos) untuk menjalani vaksinasi Covid-19. Mereka yang dengan sengaja menolak akan diberikan sanksi administrasi dan pemberhentian bansos.
"Kami imbau penerima bansos, Program Keluarga Harapan (PKH), dan sembako, penerima bantuan sosial untuk mematuhi imbauan pemerintah bahwa wajib untuk divaksin," kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tanah Datar Yuhardi, Selasa (21/6/2021).
Sesuai edaran bupati Nomor: 433.2/556/P2P-Dinkes/VI/2021 bagi masyarakat khususnya KPM yang menolak divaksin, pihaknya akan memberhentikan dan mencabut bansos tersebut.
Dia mengimbau kepada pendamping sembako dan PKH untuk menyampaikan informasi ini ke masyarakat yang menerima bantuan sosial khususnya dari Kementerian Sosial.
"Kami imbau kepada KPM bantuan sosial jangan takut divaksin, ini program pemerintah sudah jelas pasti ada dampak baiknya untuk memutus penyebaran Covid-19," katanya.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam surat edarannya mengatakan vaksinasi tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.
Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Perangkat Nagari, karyawan, dan penduduk yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi yang tidak mengikuti vaksinasi maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Adapun sanksi administratif yang dapat diberikan bagi ASN dan THL adalah penundaan atau penghentian sementara pembayaran TPP, Honorarium dan pembayaran honor THL, dan pengurusan kenaikan pangkat atau urusan kepegawaian bagi ASN.
Sanksi yang tidak vaksinasi bagi penduduk atau masyarakat, dan pelaku usaha akan dilakukan penundaan atau penghentian sementara pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS), PKH, BLT dan lain-lain.
Baca Juga: Markas Polres Bukittinggi Bakal Punya Monumen Robot Transformer dari Knalpot Bising
Sanksi ini berlaku sampai sasaran sudah mendapatkan vaksinasi yang dibuktikan dengan kartu vaksinasi yang dilampirkan di setiap pengurusan jaminan dan bantuan sosial, pengurusan semua hal terkait kepegawaian, dan administrasi usaha. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Besok Semen Padang FC vs Bhayangkara FC di Lampung, Ini Target Kabau Sirah
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Terbaru, Senin 23 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
-
6 Buah dan Sayur Pelancar Pencernaan Saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Ahli Gizi
-
4 Rumah Warga Terbakar di Padang Panjang, 24 Jiwa Mengungsi