SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, mewajibkan semua penerima bantuan sosial (bansos) untuk menjalani vaksinasi Covid-19. Mereka yang dengan sengaja menolak akan diberikan sanksi administrasi dan pemberhentian bansos.
"Kami imbau penerima bansos, Program Keluarga Harapan (PKH), dan sembako, penerima bantuan sosial untuk mematuhi imbauan pemerintah bahwa wajib untuk divaksin," kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tanah Datar Yuhardi, Selasa (21/6/2021).
Sesuai edaran bupati Nomor: 433.2/556/P2P-Dinkes/VI/2021 bagi masyarakat khususnya KPM yang menolak divaksin, pihaknya akan memberhentikan dan mencabut bansos tersebut.
Dia mengimbau kepada pendamping sembako dan PKH untuk menyampaikan informasi ini ke masyarakat yang menerima bantuan sosial khususnya dari Kementerian Sosial.
"Kami imbau kepada KPM bantuan sosial jangan takut divaksin, ini program pemerintah sudah jelas pasti ada dampak baiknya untuk memutus penyebaran Covid-19," katanya.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam surat edarannya mengatakan vaksinasi tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.
Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Perangkat Nagari, karyawan, dan penduduk yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi yang tidak mengikuti vaksinasi maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Adapun sanksi administratif yang dapat diberikan bagi ASN dan THL adalah penundaan atau penghentian sementara pembayaran TPP, Honorarium dan pembayaran honor THL, dan pengurusan kenaikan pangkat atau urusan kepegawaian bagi ASN.
Sanksi yang tidak vaksinasi bagi penduduk atau masyarakat, dan pelaku usaha akan dilakukan penundaan atau penghentian sementara pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS), PKH, BLT dan lain-lain.
Baca Juga: Markas Polres Bukittinggi Bakal Punya Monumen Robot Transformer dari Knalpot Bising
Sanksi ini berlaku sampai sasaran sudah mendapatkan vaksinasi yang dibuktikan dengan kartu vaksinasi yang dilampirkan di setiap pengurusan jaminan dan bantuan sosial, pengurusan semua hal terkait kepegawaian, dan administrasi usaha. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Gandeng Eastspring Indonesia, Tambah Pilihan Investasi bagi Nasabah
-
BRI Manjakan Nasabah Private dan Prioritas dengan Promo Eksklusif The Premiere
-
Makin Eksklusif, BRI Hadirkan Keistimewaan Layanan Kesehatan Prodia bagi Nasabah Prioritas
-
BRI Hadirkan Kartu Debit Khusus BRI Junio X MLBB, Ada Collectible Card dan Cashback
-
Jelang MotoGP Mandalika, BRI Peduli Dorong Kawasan Bersih dan Berkelanjutan Dengan "Yok Kita Gas"