SuaraSumbar.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, bakal membangun sebuah monumen berupa tiruan "Robot Transformer". Uniknya, bahan monumen tersebut berasal dari knalpot bising pengendara bandel yang ditertipkan petugas Polres Bukittinggi.
"Monumen robot transformer itu akan kita bangun untuk memberikan pesan dan peringatan kepada warga agar tidak memakai knalpot bising pada kendaraannya," kata Kasatlantas Polres Bukittinggi Iptu Ghanda Novidiningrat, Selasa (22/6/2021).
Menurutnya, diperlukan sekitar 1.000 knalpot bising untuk mendirikan monumen.
"Saat ini jumlah knalpot bising yang telah berhasil dikumpulkan dari tangkapan pada razia kendaraan 250 an unit, monumen ini sebagai pengingat kepada pengendara sepeda motor dan mobil agar taat aturan bahwa knalpot bising tidak diperbolehkan dipakai," bebernya.
Baca Juga: Situs PPBD Online Sumbar Bermasalah, Kadis Kominfo: Diganggu Hacker
Monumen direncanakan didirikan dalam lokasi Markas Polres Bukittinggi di Jalan Sudirman dengan cara disusun oleh seniman yang bisa mendesain monumen berupa robot.
"Rencana pendirian monumen pengingat knalpot bising itu sesuai dengan arahan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara demi menciptakan Kota Bukittinggi yang aman dan nyaman dari suara knalpot bersuara bising," kata dia
Saat ini, Satlantas Polres Bukittinggi sudah memiliki alat pengukur tingkat kebisingan knalpot.
"Alat itu baru beberapa hari ini sampai di Bukittinggi, dengan adanya alat pengukur kebisingan knalpot tersebut, para pengendara yang membandel dapat diedukasi dengan membuktikan suara knalpot kendaraan mereka yang melebihi batas," kata Iptu Ghanda.
Menurutnya, alat itu juga disesuaikan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang mengatur batasan wajar suara knalpot bising.
Baca Juga: Panitia PPBD Sumbar Sarankan Siswa SMA dan SMK Daftar ke Sekolah Swasta
Iptu Ghanda Novidiningrat juga menegaskan tetap melakukan penertiban melalui razia sepeda motor dan mobil yang memiliki knalpot bersuara keras dan tidak sesuai standar dan kesalahan berkendara seperti melanggar rambu-rambu dan tanpa helm atau surat berkendara.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bukittinggi Hari Ini, 10 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bukittinggi 8 Maret 2025
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025