Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 17 Juni 2021 | 20:07 WIB
Wali Nagari bersama KAN Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, sedang menggelar rapat. [Dok.Covesia.com]

Sementara, kedai nan tujuh dibangun tahun 1957, sekaligus keaktifannya Panghulu Pasar bersama Majelis Adat Nagari melambangkan tujuh jorong, delapan suku dari empat puluh kurang dua ninik mamak se Sungai Batang.

“Khusus pada Ani Arifin merupakan pedagang yang menghuni tiga kali perdagangan penggantian sebelumnya,” terangnya.

Tahun 1993, Ani belum memiliki rumah dan memohon untuk bisa melanjutkan pemakaian kedai dan tanah. Saat itu, Alizar Kahar Datuk Sati selaku Panghulu Pasar bersama SP Datuak Bandaro Kayo berkesempatan memberi permohonan tersebut meminta surat keterangan melakukan usaha, dan disetujui. Namun Surat yang telah diberikan kepercayaan malah menjadi kekuatan hukum untuk menentang saat ini.

Baca Juga: Peralatan Mitigasi Tsunami di Padang Kerap Dicuri, BPBD Kesal

Load More