SuaraSumbar.id - Pembangunan pasar tradisional di Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) menuai polemik. Akibatnya, wali nagari, badan musyawarah nagari (Bamus) dan sejumlah pengurus pasar tersebut dilaporkan ke polisi.
Salah seorang pedagang Pasar Sungai Batang, Ani Arifin (66) mengatakan, pihaknya merasa dizalimi oleh wali nagari dan Ketua KAN saat itu. Menurutnya, pasar tradisional dikuasai ninik mamak melalui Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) bersama Pemerintahan Nagari dan Anak Nagari.
“Pembangunan dan pembongkaran kedai tanpa persetujuan, kami menolak sejak awal pembangunan ini karena tidak ada kejelasan. Bangunan yang dibangun saat ini tidak sesuai harapan. Sementara hutang piutang kami di bank terus menjadi tekanan. Jual beli sejak kedai di sini sungguh tidak memadai,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (17/6/2021).
Ani mengaku telah berdagang di kedai di atas tanah Pasar Sungai Batang selama 61 tahun. Ia memiliki surat PBB dan rutin membayarnya. Kemudian juga surat sewa tanah pasar dan surat segel perjanjian atau kesepakatan.
“Kami siap menanti di Pengadilan Negeri jika memang harus berlanjut ke hukum perdata. Jika ada yang mampu menfasilitasi, kami sangat bersyukur,” katanya.
Hal itu dibenarkan Edison Katik Basa, ninik mamak dari Ani Arifin. “Awal pembangunan dimulai tidak ada sosialisasi, pedagang kaget. Tidak lama, wali nagari Sungai Batang meminta kami mengkosongkan kedai nan tujuh. Karena alat berat akan bekerja dan meruntuhkan semua bangunan lama. Kondisi ini membuat kami sangat kecewa,” ujarnya.
Ketua KAN Sungai Batang Syawaluddin Dt Mangkudun mengatakan, awalnya pembangunan ini berjalan lancar dan aman. Bahkan, telah beberapa kali melakukan rapat dan mendapat keputusan persetujuan dari seluruh pihak.
Akan tetapi polemik mulai terjadi ketika pembangunan tuntas dikerjakan. Pengurus KAN, wali nagari, pengurus pasar dan anggota Bamus Sungai Batang dilaporkan ke Polres Agam dari salah seorang pedagang.
“Kami dilaporkan ke Polres Agam karena dianggap merusak bangunan miliknya. Padahal sebelumnya kesepakatan pembangunan dengan pembongkaran telah disepakati. Malah lahan atau tanah kawasan pasar tradisional Sungai Batang milik 8 suku dari empat puluh kurang dua ninik mamak se Sungai Batang,” katanya.
Dt Mangkudun mengatakan, pasar tradisional sungai Batang merupakan pasar tertua dan terbesar di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Pernah menjadi pusat penghimpun rempah-rempah seperti kulit manis, pala dan cengkeh.
Baca Juga: Peralatan Mitigasi Tsunami di Padang Kerap Dicuri, BPBD Kesal
Seiring berjalannya waktu, sempat terjadi beberapa kali bencana kebakaran dan direhab. Namun tahun 2019, pasar tradisional ini mendapatkan bantuan pembangunan melalui dana DAK Pemerintah Pusat.
Pada Oktober 2019, penyediaan tanah untuk pembangunan dapat dana APBN. Hingga siap pembangunan, sebelumnya telah dibersihkan dan diukur.
Bahkan, Timsus Anggota DPRD Agam sempat turun untuk melihat bangunan dan pemerintahan nagari meminta peralihan aset dari pusat menjadi pemerintahan nagari.
Sejak awal pembangunan pedagang tersebut pernah diikut sertakan dan sempat menolak. Hingga penyerahan kunci kedai yang telah dibangun, pedagang itu pun tetap menolak.
Perwakilan Bamus Sungai Batang, Alizar Kahar Datuk Sati mengatakan, pasar ini milik delapan suku dari ninik mamak empat puluh kurang dua.
Pembangunan Balairuang sempat berlangsung pada 1960, termasuk pembangunan kantor wali nagari dan sekililing pasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Penguatan Good Corporate Governance di BUMN Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja dan Akuntabilitas
-
Dengan QLola by BRI, Perusahaan Bisa Salurkan Gaji Karyawan Tanpa Harus Memproses Satu per Satu
-
Rp 1 Triliun per Tahun Putaran Uang Hasil Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Toko Emas Ikut Disorot
-
4 Makanan Bantu Turunkan Kolesterol Jahat Secara Alami
-
Masyarakat Diingatkan Akan Bahaya Pencampuran Jeroan-Daging untuk Kesehatan