Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 01 Juni 2021 | 11:38 WIB
Ilustrasi udang (pixabay)

SuaraSumbar.id - Investasi tambak udang di Kabupaten Pesisir Selatan yang diduga merusak lingkungan mendapat respon dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar).

Walhi Sumber meminta meminta Pemkab Pesisir Selatan tidak mengabaikan kepentingan lingkungan, demi investasi tambak udang.

Kepala Departemen dan Advokasi Walhi Sumbar, Tommy Adam mengungkapkan, pemerintah harus memikirkan dampak mudarat dari setiap usaha. Apalagi dalam lingkungan, meski akan ada dampak besar terhadap ekonomi.

"Kalau hanya sekedar melegalkan kegiatan yang ilegal dalam mencapai PAD atau pajak yang tinggi dengan mengorbankan lingkungan, tentu tidak sportif. Tentu akan semakin hancur lingkungan," ungkapnya dilansir Klikpositif.com--jaringan Suara.com, Selasa (1/6/2021).

Baca Juga: Pria di Pesisir Selatan Tewas Gantung Diri, Pernah Gagal Tunangan

Menurutnya, setiap usaha yang akan memanfaat lingkungan sudah ada aturan nya, paling tidak harus memiliki izin dokumen lingkungan. Karena, dalam prakteknya mereka akan mengacu pada dokumen lingkungan tersebut.

Namun, kendati demikian jika tidak ditemukan hal tersebut, pemerintah harus melakukan tindakan, terlebih telah terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

"Tentu itu bisa dihentikan. Karena itu, sudah melanggar Undang-Undang 32 tahun 2009 karena termasuk pencemaran lingkungan hidup. Dan itu ada denda dan ada pidananya," terangnya

Selanjutnya, jika sudah ditemukan indikasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pemkab harus bertindak. Menurutnya, jangan karena pertimbangan investasi, Pemkab jadi abai terhadap kelangsungan lingkungan.

"Kalau sudah ditemukan indikasi-indikasi seperti itu. Seharusnya kegiatan-kegiatan yang ada saat ini sudah harus ditutup atau solusinya mengurus perizinan. Termasuk yang punya izin," pungkas dia.

Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Pessel 2021

Load More