SuaraSumbar.id - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 sepanjang tanggal 6 hingga 18 Mei 2021. Hal itu tertuang dalam addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang di dalamnya juga memuat tentang sanksi mudik.
Aturan larangan pulang kampung ini diberlakukan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Berikut aturan larangan pulang kampung lengkap beserta sanksi mudik Lebaran 2021 bagi masyarakat yang melanggarnya.
Larangan Mudik 2021 Transportasi Darat
Jenis:
1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
2. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan
Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan namun tidak memenuhi persyaratan, maka akan disuruh untuk berputar balik. Khusus pada kendaraan travel akan diberi Tindakan tegas oleh pihak kepolisian baik berupa penilangan atau sesuai UU yang berlaku.
Namun petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, dinas perhubungan maupun satgas Covid juga dapat memberikan sanksi atau hukuman lebih berat kepada pemudik yang membandel. Misalnya, tilang atau penyitaan surat kendaraan.
Baca Juga: Sanksi Mudik 2021, Ini Aturan Larangan Pulang Kampung saat Lebaran
Larangan Mudik 2021 Transportasi Laut
Jenis:
Pengecualian kendaraan di angkutan penyeberangan di Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bai-Lembar, Kayangan-Pototano dan yang lain, yakni:
1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang pengangkut kebutuhan pokok
2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan Covid-19
3. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.
Dirjen Perhubungan Laut juga mengimbau untuk pekerja migran supaya tidak datang ke Indonesia. Namun apabila ada kondisi darurat maka disiapkan fasilitas khusu, termasuk untuk penggantian ABK kapal.
Larangan Mudik 2021 Transportasi Udara
Berita Terkait
-
Sanksi Mudik 2021, Ini yang Harus Anda Pahami
-
Ratusan Pemudik Diminta Putar Balik di Perbatasan Gunungkidul
-
Pemudik di Gunungkidul Capai 11.724 Orang, Paling Banyak dari Jakarta
-
Tak Bisa Pulkam karena COVID-19, 453 Mahasiswa Telantar di Jogja
-
Setahun Lebih Tak Mudik, Shakinah Bertahan di Jogja dengan Kegiatan Positif
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
Terkini
-
Manfaat Timun untuk Kesehatan: Rahasia Superfood Murah yang Sering Diremehkan
-
Manfaat Wortel untuk Kesehatan Tubuh hingga Pencegahan Penyakit
-
Dukung UMKM, BRI Pacu Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan
-
Bye-bye Popok Sekali Pakai! UMKM Binaan BRI Ini Tawarkan Solusi Guna Ulang yang Lebih Murah
-
Mau Tarik Tunai Saat Libur Panjang Maulid Nabi? BRI Siapkan Layanan Ini