Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 30 April 2021 | 12:15 WIB
Ilustrasi - Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Antara/Galih Pradipta/foc.

SuaraSumbar.id - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 sepanjang tanggal 6 hingga 18 Mei 2021. Hal itu tertuang dalam addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang di dalamnya juga memuat tentang sanksi mudik.

Aturan larangan pulang kampung ini diberlakukan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Berikut aturan larangan pulang kampung lengkap beserta sanksi mudik Lebaran 2021 bagi masyarakat yang melanggarnya.

Larangan Mudik 2021 Transportasi Darat

Baca Juga: Sanksi Mudik 2021, Ini Aturan Larangan Pulang Kampung saat Lebaran

Jenis:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
2. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan

Sanksi Mudik 2021

Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan namun tidak memenuhi persyaratan, maka akan disuruh untuk berputar balik. Khusus pada kendaraan travel akan diberi Tindakan tegas oleh pihak kepolisian baik berupa penilangan atau sesuai UU yang berlaku.


Namun petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, dinas perhubungan maupun satgas Covid juga dapat memberikan sanksi atau hukuman lebih berat kepada pemudik yang membandel. Misalnya, tilang atau penyitaan surat kendaraan.

Baca Juga: Catat! Ini Sanksi PNS yang Mudik Lebaran 2021

Larangan Mudik 2021 Transportasi Laut

Load More