Jenis:
1. Pelarangan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga
2. Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan mengajukan flight approval (FA).
Pengecualian penerbangan tidak berlaku untuk:
1. Perjalanan pimpinan tinggi RI dan tamu kenegaraan
2. Operasional khusus repatriasi, tidak untuk angkutan lebaran mudik pemulangan WNI atau Wna
3. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal setya perwakilan organisasi internasional di Indonesia
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat. Termasuk angkutan kargo, operasional udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin Kemenhub.
Baca Juga: Sanksi Mudik 2021, Ini Aturan Larangan Pulang Kampung saat Lebaran
Dalam Surat Edaran, pada huruf G soal “Protokol Peniadaan Mudik, Pencegahan, dan Pengendalian COVID-19” tercantum bahwa perjalanan masih dimungkinkan bagi:
1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik
2. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu: Bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
Berita Terkait
-
Sanksi Mudik 2021, Ini yang Harus Anda Pahami
-
Ratusan Pemudik Diminta Putar Balik di Perbatasan Gunungkidul
-
Pemudik di Gunungkidul Capai 11.724 Orang, Paling Banyak dari Jakarta
-
Tak Bisa Pulkam karena COVID-19, 453 Mahasiswa Telantar di Jogja
-
Setahun Lebih Tak Mudik, Shakinah Bertahan di Jogja dengan Kegiatan Positif
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
Terkini
-
Profil Arry Yuswandi, Ketua MPKS Muhammadiyah Sumbar yang Resmi Jadi Sekda Sumbar!
-
Ngeri! Kasus Mutilasi di Pesisir Selatan, Daging Korban Digoreng dan Dimakan Si Pembunuh
-
Kronologi Penemuan Janin di Kawasan Gunung Padang, Ini Penjelasan Polisi
-
Rekam Jejak Isa Warps, Penyerang Naturalisasi Timnas Putri Indonesia, Nenek Moyangnya Orang Padang!
-
2 Jemaah Haji Asal Tanah Datar Meninggal Dunia di Tanah Suci