SuaraSumbar.id - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 sepanjang tanggal 6 hingga 18 Mei 2021. Hal itu tertuang dalam addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang di dalamnya juga memuat tentang sanksi mudik.
Aturan larangan pulang kampung ini diberlakukan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Berikut aturan larangan pulang kampung lengkap beserta sanksi mudik Lebaran 2021 bagi masyarakat yang melanggarnya.
Larangan Mudik 2021 Transportasi Darat
Jenis:
1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
2. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan
Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan namun tidak memenuhi persyaratan, maka akan disuruh untuk berputar balik. Khusus pada kendaraan travel akan diberi Tindakan tegas oleh pihak kepolisian baik berupa penilangan atau sesuai UU yang berlaku.
Namun petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, dinas perhubungan maupun satgas Covid juga dapat memberikan sanksi atau hukuman lebih berat kepada pemudik yang membandel. Misalnya, tilang atau penyitaan surat kendaraan.
Baca Juga: Sanksi Mudik 2021, Ini Aturan Larangan Pulang Kampung saat Lebaran
Larangan Mudik 2021 Transportasi Laut
Jenis:
Pengecualian kendaraan di angkutan penyeberangan di Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bai-Lembar, Kayangan-Pototano dan yang lain, yakni:
1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang pengangkut kebutuhan pokok
2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan Covid-19
3. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.
Dirjen Perhubungan Laut juga mengimbau untuk pekerja migran supaya tidak datang ke Indonesia. Namun apabila ada kondisi darurat maka disiapkan fasilitas khusu, termasuk untuk penggantian ABK kapal.
Larangan Mudik 2021 Transportasi Udara
Berita Terkait
-
Sanksi Mudik 2021, Ini yang Harus Anda Pahami
-
Ratusan Pemudik Diminta Putar Balik di Perbatasan Gunungkidul
-
Pemudik di Gunungkidul Capai 11.724 Orang, Paling Banyak dari Jakarta
-
Tak Bisa Pulkam karena COVID-19, 453 Mahasiswa Telantar di Jogja
-
Setahun Lebih Tak Mudik, Shakinah Bertahan di Jogja dengan Kegiatan Positif
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Paling Tinggi Sepanjang Sejarah Dipatok Rp 2,08 Juta per Gram
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
Terkini
-
Pasaman Barat Dorong Siswa Terisolir Nikmati Program MBG, Ini Kata Bupati
-
Toko Baru UNIQLO Hadir di Padang, Banjir Promo Eksklusif dan Koleksi LifeWear!
-
Transaksi Merchant BRI Melesat 27,2% YoY, Ekosistem Pembayaran Digital Terus Bertumbuh
-
Pembangunan Pasar Payakumbuh Direncanakan Awal 2026, Ini Janji Anggota DPR
-
Jalan Rusak Parah Payakumbuh-Sitangkai Tanah Datar Bakal Diperbaiki, Anggaran Tembus Rp 75 Miliar