Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 21 April 2021 | 15:44 WIB
Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Toni Sitorus. [Dok.Antara]

Namun yang terjadi di lapangan penggantian inspektur dilakukan tanpa ada konsultasi tertulis kepada Gubernur Sumbar.

Pelanggaran serupa juga terjadi pada mutasi Suardi dari Kepala BKPSDM Padang menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Arfian dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Kepala BKPSDM, Yenni Yuliza dari Kepala Dinas PUPR menjadi Kepala Bappeda, Medi Iswandi dari Kepala Bappeda menjadi Staf Ahli yaitu tanpa mendapatkan rekomendasi tertulis dari KASN.

Ada juga dua pejabat dimutasi yang akan memasuki pensiun yaitu Suardi pada 1 Oktober 2021 dan Hermen Peri pada 1 Agustus 2021 yang akan berpengaruh pada proses pembayaran pensiun.

Kemudian, terdapat dua nama yang sedang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di LAN-RI Jakarta yaitu Arfian, Yenni Yuliza.

Baca Juga: Lelang Jabatan Pemkot Makassar Bisa Diulang, Ini Syarat dari KASN

Sesuai dengan formulir pernyataan komitmen bagi yang mengikuti pelatihan kepemimpinan nasional dan ditandatangani PPK menyatakan pejabat yang bersangkutan tidak akan dipindahkan selama mengikuti diklat kecuali promosi dalam jabatan.

Terakhir ada enam pejabat administrator eselon III dan pengawas eselon IV yang dinonjobkan dan mengacu kepada PP 53 tahun 2010 nonjob dilakukan harus melalui mekanisme pemberhentian jabatan karena melakukan pelanggaran berat.

Sebelumnya, pada 15 April 2021 Wali Kota Padang Hendri Septa mengukuhkan dan melantik 180 pejabat struktural terdiri atas pejabat eselon II, III dan IV di jajaran Pemerintah Kota Padang.

Pelantikan mengacu kepada Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor: 821.21/245/SK-BKPSDM/2021.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan pelantikan dilakukan seiring adanya perubahan nomenklatur di tubuh birokrasi Pemerintah Kota Padang, sehingga sejumlah pejabat eselon II, III dan IV kembali dilantik dan dikukuhkan sesuai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru.

Baca Juga: Situasi Buruk, Wagub Sumbar Minta Sekolah Tutup dan Tunda Pesantren Ramadan

Ia menjelaskan perubahan nomenklatur dilakukan berdasarkan perhitungan beban kerja dan peningkatan kelas pada masing-masing OPD.

Load More