SuaraSumbar.id - Dianggap menyesatkan pengguna terkait data lokasi pribadi yang dikumpulkan lewat perangkat Android, Google akhirnya diputuskan bersalah oleh Pengadilan Australia.
Menurut Hakim Pengadilan Federal, Thomas Thawley, pelanggaran ini terjadi antara Januari 2017 dan Desember 2018. Saat itu, pengguna diberitahu bahwa Google hanya dapat membaca riwayat lokasi yang nantinya akan mengidentifikasi data mereka.
Nyatanya, setelah akun Google diaktifkan secara default, Google tetap mengumpulkan data pengguna. Meskipun setelan riwayat lokasi dinonaktifkan, Google tetap menyedot data lewat settings lain seperti 'Web & App Activity'.
Regulator pengawas konsumen atau Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) menyebut, pihaknya kini sedang menyiapkan sanksi terhadap Google. Namun, mereka belum menentukan berapa jumlah dendanya.
"Ini adalah kemenangan penting bagi konsumen, terutama siapa pun yang peduli dengan privasi online mereka. Sebab, keputusan pengadilan mengirimkan pesan yang kuat kepada Google dan pihak lain, bahwa bisnis besar tidak boleh menyesatkan pelanggan mereka," kata Rod Sims selaku Ketua ACCC, dikutip dari The Verge, Minggu (18/4/2021).
Di sisi lain, Google belum memberikan komentar. Namun juru bicara mereka menyebut bahwa perusahaan tidak setuju dengan keputusan tersebut. Google juga tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Selama beberapa bulan terakhir, Google memang disibukkan dengan peraturan hukum di Australia. Februari lalu, pemerintah Australia resmi mengeluarkan undang-undang yang mewajibkan Google membayar perusahaan media untuk konten berita yang ditampilkan di platform mereka. (Suara.com)
Tag
Berita Terkait
-
Aplikasi Google Shopping Resmi Ditutup
-
Marak Kasus Pelecehan Seksual, 500 Karyawan Google Buat Surat Terbuka
-
Bikin Ngakak, Rombongan Pengantin Ini Salah Masuk Rumah Akibat Google Maps
-
Gara-Gara Kecanduan Googling Penyakit, Wanita Cantik Ini Nyaris Bunuh Diri
-
Cara Menggunakan Google Maps Street View dengan Split Screen di Android
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Kamis 26 Februari 2026, Lengkap dengan Penjelasan Batas Sahur
-
Jadwal Imsak Kota Padang Kamis 26 Februari 2026, Boleh Makan Setelah Imsak?
-
Berapa Nisab Zakat Penghasilan 2026? Ini Penjelasannya
-
4 Cara Cek Skincare Aman BPOM, Pastikan Produk Legal dan Bebas Bahan Berbahaya!
-
Kronologi Warga Dharmasraya Tewas Tertimpa Pohon Sawit Saat Replanting, Polisi Turun Tangan