Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 16 April 2021 | 14:38 WIB
Polisi saat melakukan gelar perkara kasus tabrakan bus Gumarang Jaya yang menewaskan 4 orang siswa SD di Tanah Datar. [ist]

SuaraSumbar.id - Polisi resmi menetapkan sopir bus Gumarang Jaya yang menabrak 5 siswa SD di Tanah Datar, Sumatera Barat, sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan atas hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (16/4/2021).

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, AKP Dedi Anton mengatakan, sopir bus bernama Romi Julianto (38) itu diamankan pasca peristiwa naas yang terjadi pada Kamis (15/4/2021) itu.

"Tadi pagi telah dilakukan gelar perkara dan telah ditetapkan sebagai tersangka (sopir)," katanya.

Sopir bus ini dijerat dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jika terbukti bersalah, sopir ini terancam kurungan selama 6 tahun penjara.

Baca Juga: Tabrak 5 Siswa SD di Sumbar hingga Tewas, Sopir Bus Terancam 6 Tahun Bui

"Kami juga telah melakukan penahanan badan terhadap sopir selama 20 hari ke depan," katanya.

"Penyidikan masih berlanjut. Kami akan melanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," sambungnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, Kamis (15/4/2021). Bus Gumarang Jaya BE 7320 CU yang dikemudikan Romi Julianto datang dari arah Padang Panjang menuju arah Solok.

Sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sang sopir hendak mendahului bus ANS yang berada di depannya. Ketika itulah bus menabrak para siswa SD yang berada di trotoar tak jauh dari sekolah.

Empat siswa dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan seorang lainnya masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Yarsi Padang Panjang.

Baca Juga: Innalillahi! 4 Siswa SD Meninggal Dunia Usai Ditabrak Bus di Tanah Datar

Tiga korban dilaporkan meninggal di tempat atas nama Afdholul Hardi (9), Wahyu Ilahi (10), Rafi Alfian (9). Sedangkan korban bernama Muhammad Mudasir (9) meninggal setelah dilarikan dan mendapat perawatan di Rumah Sakit.

Kontributor : B Rahmat

Load More