SuaraSumbar.id - Polisi resmi menetapkan sopir bus Gumarang Jaya yang menabrak 5 siswa SD di Tanah Datar, Sumatera Barat, sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan atas hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (16/4/2021).
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, AKP Dedi Anton mengatakan, sopir bus bernama Romi Julianto (38) itu diamankan pasca peristiwa naas yang terjadi pada Kamis (15/4/2021) itu.
"Tadi pagi telah dilakukan gelar perkara dan telah ditetapkan sebagai tersangka (sopir)," katanya.
Sopir bus ini dijerat dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jika terbukti bersalah, sopir ini terancam kurungan selama 6 tahun penjara.
"Kami juga telah melakukan penahanan badan terhadap sopir selama 20 hari ke depan," katanya.
"Penyidikan masih berlanjut. Kami akan melanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," sambungnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, Kamis (15/4/2021). Bus Gumarang Jaya BE 7320 CU yang dikemudikan Romi Julianto datang dari arah Padang Panjang menuju arah Solok.
Sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sang sopir hendak mendahului bus ANS yang berada di depannya. Ketika itulah bus menabrak para siswa SD yang berada di trotoar tak jauh dari sekolah.
Empat siswa dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan seorang lainnya masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Yarsi Padang Panjang.
Baca Juga: Tabrak 5 Siswa SD di Sumbar hingga Tewas, Sopir Bus Terancam 6 Tahun Bui
Tiga korban dilaporkan meninggal di tempat atas nama Afdholul Hardi (9), Wahyu Ilahi (10), Rafi Alfian (9). Sedangkan korban bernama Muhammad Mudasir (9) meninggal setelah dilarikan dan mendapat perawatan di Rumah Sakit.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Zona Merah Kantor Bus Sekolah DKI: 58 Orang Positif Corona, Satu Meninggal
-
Takut Ada Perubahan, Dishub Jabar belum Masif Sosialisasikan Larangan Mudik
-
Kondisi Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak Parah, Sebabkan Antrean Panjang
-
Viral Remaja Aniaya Primata Langka, BKSDA Sumbar & Polisi Buru Pelaku
-
Warga Tanah Datar Diminta Waspadai Cuaca Ekstrim
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
6 Buah dan Sayur Pelancar Pencernaan Saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Ahli Gizi
-
4 Rumah Warga Terbakar di Padang Panjang, 24 Jiwa Mengungsi
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Sabtu 21 Februari 2026, Ayo Berbuka dengan yang Sehat!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026
-
Tebing Bekas Longsor Lembah Anai Dilapisi Pasir Besi, Jalur Padang-Bukittinggi Dibuka Terbatas