Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 16 April 2021 | 04:35 WIB
Ilustrasi police line [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Sopir bus Gumarang Jaya yang menabrak 5 orang siswa SD hingga menewaskan 4 orang di antaranya, terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kecelakaan maut itu sendiri terjadi di kawasan jalan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis (15/4/2021).

Menurut Kasat Polres Padang Panjang, AKP Dedi Anton, pihaknya telah mengamankan bus dan sopirnya Romi Julianto (38).

"Pemeriksaan masih berlanjut. Sopir kami tahan dulu selama 1x24 jam dan besok akan kami lakukan gelar perkara dan penetapan tersangka," katanya.

Baca Juga: 3 Siswa SD di Tanah Datar Tewas Ditabrak Bus Gumarang Jaya, 2 Orang Kritis

Dalam proses penyelidikan nanti, si sopir dijerat UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Bus Gumarang Jaya BE 7320 CU yang dikemudikan Romi Julianto datang dari arah Padang Panjang menuju arah Solok.

Sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sang sopir hendak mendahului bus ANS yang berada di depannya. Ketika itulah bus menabrak para siswa SD yang berada di trotoar tak jauh dari sekolah.

Empat siswa dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan seorang lainnya masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Yarsi Padang Panjang.

Tiga korban dilaporkan meninggal di tempat atas nama Afdholul Hardi (9), Wahyu Ilahi (10), Rafi Alfian (9). Sedangkan korban bernama Muhammad Mudasir (9) meninggal setelah dilarikan dan mendapat perawatan di Rumah Sakit.

Baca Juga: Rusaknya Jalan Poros Samarinda-Bontang, BPJN Diminta Bergerak Cepat

Kontributor : B Rahmat

Load More