SuaraSumbar.id - Sopir bus Gumarang Jaya yang menabrak 5 orang siswa SD hingga menewaskan 4 orang di antaranya, terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kecelakaan maut itu sendiri terjadi di kawasan jalan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis (15/4/2021).
Menurut Kasat Polres Padang Panjang, AKP Dedi Anton, pihaknya telah mengamankan bus dan sopirnya Romi Julianto (38).
"Pemeriksaan masih berlanjut. Sopir kami tahan dulu selama 1x24 jam dan besok akan kami lakukan gelar perkara dan penetapan tersangka," katanya.
Dalam proses penyelidikan nanti, si sopir dijerat UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Bus Gumarang Jaya BE 7320 CU yang dikemudikan Romi Julianto datang dari arah Padang Panjang menuju arah Solok.
Sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sang sopir hendak mendahului bus ANS yang berada di depannya. Ketika itulah bus menabrak para siswa SD yang berada di trotoar tak jauh dari sekolah.
Empat siswa dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan seorang lainnya masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Yarsi Padang Panjang.
Tiga korban dilaporkan meninggal di tempat atas nama Afdholul Hardi (9), Wahyu Ilahi (10), Rafi Alfian (9). Sedangkan korban bernama Muhammad Mudasir (9) meninggal setelah dilarikan dan mendapat perawatan di Rumah Sakit.
Baca Juga: 3 Siswa SD di Tanah Datar Tewas Ditabrak Bus Gumarang Jaya, 2 Orang Kritis
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Rumah Dekat Jalan Raya Tingkatkan Risiko Gangguan Pernapasan pada Anak
-
Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Agam Ditangkap Saat Tidur
-
Cara Mengelola Keuangan yang Tepat, Bukan Sekadar Banyak Uang
-
Tidur Teratur Ternyata Bisa Membantu BAB Lancar Pagi Hari
-
Dedikasi Mantri BRI Layani Wilayah Kepulauan, Wujud Nyata Komitmen untuk Negeri