SuaraSumbar.id - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Singapura dihukum penjara dengan denda ratusan juta.
ART asal Indonesia bernama Suliana Kasim Dapok (42) itu diduga menyikut anak majikannya lantaran kesal.
Menyadur Straits Times, Senin (5/4/2021), Suliana divonis selama 9 bulan penjara setelah mengaku bersalah atas dua tuduhan penganiayaan terhadap anak majikannya.
Berdasarkan dokumen pengadilan, Suliana mulai bekerja sebagai ART sejak Oktober 2018. Salah satu tugas yang diserahkan majikan adalah mengasuh empat anak.
Baca Juga: Pemprov Bali Dulukan Vaksin COVID-19 untuk Calon TKI yang Mau ke LN
Satu dari empat anak majikan yang masih balita, menurut berkas tuntutan, muntah di karpet ruang tamu, tanggal 8 Mei tahun lalu pukul 11.15 waktu setempat.
Sulianti lantas membersihkan karpet itu memakai deterjen. Pada saat yang bersamaan, korban berjalan menuju terdakwa.
"Karena terdakwa tidak ingin korban bersentuhan dengan deterjen, maka terdakwa menyikut wajah korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan menangis," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Ben Mathias Tan.
Suliana kemudian berjalan menuju dapur setelah membersihkan karpet, dan dia mengira balita itu akan memegang kakinya.
Untuk mencegahnya, dan karena frustrasi harus membersihkan muntahan, dia menginjak lutut kanan bayi tersebut hingga menangis lebih keras.
Baca Juga: Petugas Temukan Mayat Kedua Korban Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Karimun
Menurut keterangan yang diterima pengadilan, Suliana kembali melakukan pelecehan terhadap bocah tersebut di ruang tamu sekitar 20 menit kemudian.
"Terdakwa sedang duduk di sofa dan melipat cucian. Terdakwa memberi isyarat agar korban datang, dan korban melakukannya. Terdakwa kemudian mendorong kepala korban hingga jatuh ke lantai. Terdakwa kemudian menarik kaki korban untuk ditarik ke arahnya, dan memeriksa popok korban."
Sambil beranjak dari sofa untuk menyingkirkan pakaian, Suliana menginjak kaki kanan bayi hingga membuatnya menangis.
Insiden tersebut terungkap saat majikan memeriksa kamera pengawas di dalam rumah, yang memperlihatkan pelaku melakukan pelecehan tersebut.
Mengetahui kejadian itu, ibu bocah tersebut langsung melaporkannya kepada polisi pada pukul 01.12 siang hari waktu setempat pada hari itu juga.
Bayi itu dibawa ke Rumah Sakit Wanita dan Anak KK sekitar satu jam kemudian dan ditemukan memar di sepanjang tulang punggungnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tersandung Kasus Pembunuhan di Malaysia, Dua TKI Bebas dari Hukuman Mati
-
Ratusan TKI Dilaporkan Hilang di Arab, Diduga Disekap atau Kabur
-
Empat TKI Positif Corona Ditemukan di Singkawang, Dinkes Lakukan Tracing
-
Ngaku Bisa Salurkan TKI, Emak-emak Calo di Batam Diringkus Polisi
-
Tak Ingin Kecolongan, Wisma Perbatasan Diusulkan Jadi Tempat Isolasi TKI
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Tragedi Idul Adha: Jafar Meninggal Usai Ditendang Sapi Kurban
-
Pemkab Padang Pariaman: 1.500 Hewan Kurban Dipotong pada Idul Adha 1446 H
-
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 40 Kilogram Sabu Jaringan Aceh-Banten
-
Tragis! Petani di Agam Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah Jelang Idul Adha 2025
-
7 Cara Hindari Covid-19 Saat Libur Panjang, Waspadai Kerumunan!