Ilustrasi garis polisi. (Shutterstocks)
Untuk setiap kasus penganiayaan seorang anak, pelanggar dapat dipenjara hingga delapan tahun dan didenda hingga 8.000 dolar (Rp 116 juta). (Suara.com)
Berita Terkait
-
Tersandung Kasus Pembunuhan di Malaysia, Dua TKI Bebas dari Hukuman Mati
-
Ratusan TKI Dilaporkan Hilang di Arab, Diduga Disekap atau Kabur
-
Empat TKI Positif Corona Ditemukan di Singkawang, Dinkes Lakukan Tracing
-
Ngaku Bisa Salurkan TKI, Emak-emak Calo di Batam Diringkus Polisi
-
Tak Ingin Kecolongan, Wisma Perbatasan Diusulkan Jadi Tempat Isolasi TKI
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
Terkini
-
3 Fakta Viral Kain Kafan hingga Kerangka Manusia di Proyek Perumahan Tangerang, Warga Geger!
-
CEK FAKTA: Uang Baru Pecahan Rp 300.000 Beredar, Benarkah Bakal Diluncurkan Prabowo?
-
Sempol Ayam: Camilan Gurih yang Bikin Nagih!
-
Jangan Lewatkan! Klaim 6 Link Dana Kaget Gratis Rp 345 Ribu Sekarang Juga
-
Sate Padang: Menggali Kisah di Balik Kuah Kental yang Bikin Nagih!