Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 06 April 2021 | 12:15 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Shutterstocks)

Untuk setiap kasus penganiayaan seorang anak, pelanggar dapat dipenjara hingga delapan tahun dan didenda hingga 8.000 dolar (Rp 116 juta). (Suara.com)

Load More