Suhardiman
Minggu, 05 Juli 2026 | 12:00 WIB
ilustrasi PBB (Freepik/xb100)
Baca 10 detik
  • Pemkab Padang Pariaman meluncurkan program Pajak Merdeka untuk menghapus seluruh denda tunggakan PBB-P2 periode tahun 2014 hingga 2026.
  • Masyarakat dapat melunasi pembayaran pajak melalui metode QRIS atau Virtual Account di laman resmi hingga 10 Agustus 2026.
  • Inisiatif ini merupakan bagian dari 19 inovasi digital daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli serta meningkatkan pelayanan publik masyarakat.

SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat, menghadirkan kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui program Pajak Merdeka (PAMER), pemerintah daerah membebaskan seluruh denda tunggakan PBB-P2 untuk periode tahun pajak 2014 hingga 2026.

"Banyak masyarakat dalam rentang waktu tersebut yang tidak membayar pajak tanah dan bangunannya," kata Kepala BPKD Padang Pariaman M. Fadhly, melansir Antara, Minggu, 5 Juli 2026.

Program ini akan berlangsung hingga 10 Agustus 2026. Namun jika antusias masyarakat masih tinggi maka program insentif penghapusan denda pajak tersebut akan diperpanjang.

Program ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pembayaran melalui QRIS atau Virtual Account (VA), sehingga wajib pajak dapat membayar dari mana saja melalui laman bayarpbb.padangpariamankab.go.id.

Saat ini, Pemkab Padang Pariaman sedang memfokuskan sosialisasi masif kepada masyarakat agar dapat menikmati program tersebut.

Diketahui pada Rabu, 1 Juli 2026 BPKD Padang Pariaman meluncurkan 19 inovasi terkait keuangan, pendapatan asli daerah, pelayanan hingga insentif pajak atau PAMER.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat meluncurkan 19 inovasi berbasis digital guna peningkatan pelayanan publik, perbaikan tata kelola keuangan daerah, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem pembayaran pajak secara non-tunai.

Load More