- Pemkab Padang Pariaman meluncurkan program Pajak Merdeka untuk menghapus seluruh denda tunggakan PBB-P2 periode tahun 2014 hingga 2026.
- Masyarakat dapat melunasi pembayaran pajak melalui metode QRIS atau Virtual Account di laman resmi hingga 10 Agustus 2026.
- Inisiatif ini merupakan bagian dari 19 inovasi digital daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli serta meningkatkan pelayanan publik masyarakat.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat, menghadirkan kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui program Pajak Merdeka (PAMER), pemerintah daerah membebaskan seluruh denda tunggakan PBB-P2 untuk periode tahun pajak 2014 hingga 2026.
"Banyak masyarakat dalam rentang waktu tersebut yang tidak membayar pajak tanah dan bangunannya," kata Kepala BPKD Padang Pariaman M. Fadhly, melansir Antara, Minggu, 5 Juli 2026.
Program ini akan berlangsung hingga 10 Agustus 2026. Namun jika antusias masyarakat masih tinggi maka program insentif penghapusan denda pajak tersebut akan diperpanjang.
Program ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pembayaran melalui QRIS atau Virtual Account (VA), sehingga wajib pajak dapat membayar dari mana saja melalui laman bayarpbb.padangpariamankab.go.id.
Saat ini, Pemkab Padang Pariaman sedang memfokuskan sosialisasi masif kepada masyarakat agar dapat menikmati program tersebut.
Diketahui pada Rabu, 1 Juli 2026 BPKD Padang Pariaman meluncurkan 19 inovasi terkait keuangan, pendapatan asli daerah, pelayanan hingga insentif pajak atau PAMER.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat meluncurkan 19 inovasi berbasis digital guna peningkatan pelayanan publik, perbaikan tata kelola keuangan daerah, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem pembayaran pajak secara non-tunai.
Berita Terkait
-
Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York
-
Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah
-
Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR
-
PBB: Hampir 1.000 Warga Palestina Dibunuh Israel Sejak Oktober 2025
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Padang Pariaman Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2, Warga Bisa Bayar Pajak hingga 10 Agustus
-
4 Tes Darah yang Wajib Dipantau Pria Dewasa, Bisa Bantu Cegah Penyakit Ini
-
BRI Tolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
-
Rutin Minum Teh Hijau Setelah Makan Malam, Benarkah Bisa Bantu Turunkan Kolesterol?
-
Gunung Anak Krakatau Naik Status Jadi Siaga, Warga Diminta Jauhi Radius 5 Km