SuaraSumbar.id - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Camat daerah Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diringkus polisi. Pria berinisial REP (40) itu diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hidup Mulia mengatakan, tersangka REP diciduk petugas pada Minggu (4/4/2021) malam di kawasan Kampung Pasar Baru, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang.
"Saat penangkapan, petugas menemukan 4 paket sedang sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening tercecer di bawah lantai dekat pelaku diamankan,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (5/4/2021).
Kepada polisi, pelaku mengakui barang bukti sabu itu adalah miliknya. Barang haram itu sengaja dibuangnya saat mengetahui akan diringkus petugas.
“Tersangka sudah kami bawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar