Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 01 April 2021 | 18:15 WIB
Tangkapan layar sejumlah remaja menyakiti hewan langka yang diduga terjadi di Sumbar. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - BKSDA Sumatera Barat terus bergerak mencari tahu lokasi dugaan penyiksaan seekor hewan langka yang dilakukan sejumlah remaja. Pihak BKSDA menduga kuat peristiwa itu terjadi di wilayah Sumbar.

Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ade Putra mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan petugas untuk menelusuri lokasi yang dicurigai tempat penyiksaan itu.

Informasinya, dugaan penyiksaan satwa dilindungi itu terjadi di kawasan Lintau, Kabupaten Tanah Datar.

"Masih dugaan. Kami sudah kirim orang untuk menyelusuri," katanya kepada SuaraSumbar.id, Kamis (2/4/2021).

Baca Juga: Viral Video Remaja Siksa Hewan Langka, BKSDA Curiga Lokasinya di Sumbar

Meski demikian, kata Ade, ada juga informasi bahwa lokasi penyiksaan itu berada di kawasan Kota Padang.

"Ada info di Padang juga. Di kawasan Lubuk Minturun," katanya.

Sebelumnya, sebuah video berisi konten penganiayaan terhadap satwa langka viral di media sosial. Kuat dugaan, lokasi pembuatan video itu berada di daerah Sumatera Barat.

Dalam video berdurasi 28 detik itu, sejumlah remaja laki-laki tampak menyakiti dengan cara menarik-narik ekor satwa langka dilindungi jenis Simpai atau Surili Sumatera dengan nama latin Presbytis Melalophos.

Simpai tersebut menjerit ketakutan dan berlari ke arah sungai. Sedangkan para remaja-remaja itu tertawa dan berbicara dengan logat bahasa daerah Sumbar.

Baca Juga: Tertimpa Pohon Tumbang, Seorang Warga Tanah Datar Luka-luka

Video tersebut juga dibagikan akun Instagram @jakartaanimalaidnetwork dan ditonton puluhan ribu netizen.

Simpai adalah jenis hewan primata dari famili Cercopithecidae. Hewan tersebut adalah satwa endemik khas Sumatera dan dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Load More