SuaraSumbar.id - BKSDA Sumatera Barat terus bergerak mencari tahu lokasi dugaan penyiksaan seekor hewan langka yang dilakukan sejumlah remaja. Pihak BKSDA menduga kuat peristiwa itu terjadi di wilayah Sumbar.
Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ade Putra mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan petugas untuk menelusuri lokasi yang dicurigai tempat penyiksaan itu.
Informasinya, dugaan penyiksaan satwa dilindungi itu terjadi di kawasan Lintau, Kabupaten Tanah Datar.
"Masih dugaan. Kami sudah kirim orang untuk menyelusuri," katanya kepada SuaraSumbar.id, Kamis (2/4/2021).
Meski demikian, kata Ade, ada juga informasi bahwa lokasi penyiksaan itu berada di kawasan Kota Padang.
"Ada info di Padang juga. Di kawasan Lubuk Minturun," katanya.
Sebelumnya, sebuah video berisi konten penganiayaan terhadap satwa langka viral di media sosial. Kuat dugaan, lokasi pembuatan video itu berada di daerah Sumatera Barat.
Dalam video berdurasi 28 detik itu, sejumlah remaja laki-laki tampak menyakiti dengan cara menarik-narik ekor satwa langka dilindungi jenis Simpai atau Surili Sumatera dengan nama latin Presbytis Melalophos.
Simpai tersebut menjerit ketakutan dan berlari ke arah sungai. Sedangkan para remaja-remaja itu tertawa dan berbicara dengan logat bahasa daerah Sumbar.
Baca Juga: Viral Video Remaja Siksa Hewan Langka, BKSDA Curiga Lokasinya di Sumbar
Video tersebut juga dibagikan akun Instagram @jakartaanimalaidnetwork dan ditonton puluhan ribu netizen.
Simpai adalah jenis hewan primata dari famili Cercopithecidae. Hewan tersebut adalah satwa endemik khas Sumatera dan dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Polisi Temukan Tangki Modifikasi dan Pelat Nomor Ganda dalam Sidak SPBU di Padang
-
Pemadaman Listrik Berakhir, PLN Klaim Listrik di Sumbar Menyala 100 Persen
-
PLN Klaim Seluruh Gardu Induk Listrik Sumbar Telah Menyala
-
Promo Alfamart 22 Mei 2026, Diskon Belanja Hemat untuk Sarapan dan Camilan Favorit
-
9 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk di Ruang Publik