Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 12 Maret 2021 | 13:41 WIB
Bambang Widjojanto (BW), pengacara Partai Demokrat kubu AHY di PN Jakarta Pusat. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraSumbar.id - Pengurus Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono AHY resmi menggugat 10 orang yang terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketum.

Gugatan itu dilayangkan kubu AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nama Jhoni Allen dan Darmizal dimasukkan ke dalam nama-nama orang tergugat.

Kuasa hukum Demokrat kubu AHY, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan, gugatan yang dilayangkan pihaknya secara resmi terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 172/PDT.SUS-PARPOL/2021.

"Pokok gugatannya tadi perbuatan melawan hukum. Siapa yang melakukan itu tergugatnya ada 10," kata BW di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga: Sebut Jokowi Happy soal Moeldoko, Mahfud MD Dicap Menggampangkan Persoalan

Kendati begitu, BW masih enggan membeberkan secara rinci 10 nama orang yang digugatnya ke pengadilan. Pihaknya hanya memberikan klue, diantara 10 orang tersebut terdapat nama Jhoni Allen Marbun dan Darmizal.

"Sebagian besar dari mereka adalah terlibat dalam kongres yang mengorganisir kongres dan kami menduga dia orang yang patut bertanggungjawab terhadap brutalitas demokrasi terhadap kongres," tuturnya.

"Yang pasti Jhoni Allen. Ada Darmizal kemudian ada lagi yang lainnya," sambungnya.

Lebih lanjut, ketika disinggung apakah dalam 10 nama yang digugat tersebut termasuk salah satunya Moeldoko, BW enggan membeberkan.

"Nanti akan dijelaskan kemudian. Pada saatnya kita akan bentangkan kayaknya terlalu pagi kalau sekarang dikemukakan. Itu contohnya orang tidak punya dasar masuk ditunjuk oleh orang tak punya dasar kemudian minta diakui," katanya.

Baca Juga: Rachland Nashidik: Jalan Terbaik Moeldoko, Mundur dari Ketum Abal-abal

Load More