SuaraSumbar.id - Pengurus Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono AHY resmi menggugat 10 orang yang terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketum.
Gugatan itu dilayangkan kubu AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nama Jhoni Allen dan Darmizal dimasukkan ke dalam nama-nama orang tergugat.
Kuasa hukum Demokrat kubu AHY, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan, gugatan yang dilayangkan pihaknya secara resmi terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 172/PDT.SUS-PARPOL/2021.
"Pokok gugatannya tadi perbuatan melawan hukum. Siapa yang melakukan itu tergugatnya ada 10," kata BW di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Kendati begitu, BW masih enggan membeberkan secara rinci 10 nama orang yang digugatnya ke pengadilan. Pihaknya hanya memberikan klue, diantara 10 orang tersebut terdapat nama Jhoni Allen Marbun dan Darmizal.
"Sebagian besar dari mereka adalah terlibat dalam kongres yang mengorganisir kongres dan kami menduga dia orang yang patut bertanggungjawab terhadap brutalitas demokrasi terhadap kongres," tuturnya.
"Yang pasti Jhoni Allen. Ada Darmizal kemudian ada lagi yang lainnya," sambungnya.
Lebih lanjut, ketika disinggung apakah dalam 10 nama yang digugat tersebut termasuk salah satunya Moeldoko, BW enggan membeberkan.
"Nanti akan dijelaskan kemudian. Pada saatnya kita akan bentangkan kayaknya terlalu pagi kalau sekarang dikemukakan. Itu contohnya orang tidak punya dasar masuk ditunjuk oleh orang tak punya dasar kemudian minta diakui," katanya.
Baca Juga: Sebut Jokowi Happy soal Moeldoko, Mahfud MD Dicap Menggampangkan Persoalan
Tag
Berita Terkait
-
Belum Daftarkan KLB, Pengamat: Kubu Moeldoko Tunggu Dapatkan Acc Pemerintah
-
Saran Refly Harun ke Jokowi Terkait KSP Moeldoko di Kemelut Demokrat
-
Gatot Ngaku Diajak Kudeta PD, Allen Marbun: Tak Mungkin Kami Ajak Dia KLB
-
Terungkap! Kubu Moeldoko Belum Serahkan Hasil KLB Demokrat ke Kemenkumham
-
Buntut Hadiri KLB Demokrat, Ketua DPC Kuansing dan Rohil Diberhentikan
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Kenapa Suhu di Sumbar Panas Sekali? Ini Penjelasan BMKG
-
Program PIP Anak TK 2026, Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya
-
CEK FAKTA: Negara Lunasi Hutang Bank di Bawah Rp 5 Juta, Benarkah?
-
18 ASN Pemkab Dharmasraya Kena Sanksi, 4 Orang Dipecat dan Ada yang Terjerat Kasus Korupsi!
-
Pemprov Sumbar Terapkan Sistem Berbasis Digital Penuh Mulai 2026, Surat Kertas Tak Ada Lagi?