SuaraSumbar.id - Pengurus Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono AHY resmi menggugat 10 orang yang terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketum.
Gugatan itu dilayangkan kubu AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nama Jhoni Allen dan Darmizal dimasukkan ke dalam nama-nama orang tergugat.
Kuasa hukum Demokrat kubu AHY, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan, gugatan yang dilayangkan pihaknya secara resmi terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 172/PDT.SUS-PARPOL/2021.
"Pokok gugatannya tadi perbuatan melawan hukum. Siapa yang melakukan itu tergugatnya ada 10," kata BW di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Kendati begitu, BW masih enggan membeberkan secara rinci 10 nama orang yang digugatnya ke pengadilan. Pihaknya hanya memberikan klue, diantara 10 orang tersebut terdapat nama Jhoni Allen Marbun dan Darmizal.
"Sebagian besar dari mereka adalah terlibat dalam kongres yang mengorganisir kongres dan kami menduga dia orang yang patut bertanggungjawab terhadap brutalitas demokrasi terhadap kongres," tuturnya.
"Yang pasti Jhoni Allen. Ada Darmizal kemudian ada lagi yang lainnya," sambungnya.
Lebih lanjut, ketika disinggung apakah dalam 10 nama yang digugat tersebut termasuk salah satunya Moeldoko, BW enggan membeberkan.
"Nanti akan dijelaskan kemudian. Pada saatnya kita akan bentangkan kayaknya terlalu pagi kalau sekarang dikemukakan. Itu contohnya orang tidak punya dasar masuk ditunjuk oleh orang tak punya dasar kemudian minta diakui," katanya.
Baca Juga: Sebut Jokowi Happy soal Moeldoko, Mahfud MD Dicap Menggampangkan Persoalan
Tag
Berita Terkait
-
Belum Daftarkan KLB, Pengamat: Kubu Moeldoko Tunggu Dapatkan Acc Pemerintah
-
Saran Refly Harun ke Jokowi Terkait KSP Moeldoko di Kemelut Demokrat
-
Gatot Ngaku Diajak Kudeta PD, Allen Marbun: Tak Mungkin Kami Ajak Dia KLB
-
Terungkap! Kubu Moeldoko Belum Serahkan Hasil KLB Demokrat ke Kemenkumham
-
Buntut Hadiri KLB Demokrat, Ketua DPC Kuansing dan Rohil Diberhentikan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
PMI Ilegal Asal Sumbar Tertahan di Kamboja, Proses Pemulangan Masih Berlangsung
-
CEK FAKTA: Rocky Gerung Resmi Jadi Jubir Presiden Prabowo, Beredar di Medsos!
-
5 Fakta Viral "Gadai Syarat Disetubuhi" di Semarang, Dari HP Berujung ke Hotel!
-
Bolehkah Donor Jenazah ke Rumah Sakit Pendidikan? Ini Fatwa MUI
-
Semen Padang FC vs Persebaya Surabaya, Kesempatan Kabau Sirau Bangkit di Kandang Lawan!