Selain tempat beribadah yang representatif, Masjid Raya Sumbar juga memiliki menara setinggi 80 meter. Menjajal ketinggian itu, pengunjung bisa menikmati dengan menggunakan lift yang sebentar lagi akan direalisasikan pemakaiannya untuk umum.
"Di sini juga ada gedung LKAAM, gedung Bundo Kanduang yang bisa dijadikan objek wisata," jelasnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melaunching beberapa organisasi Islam yang berkantor di Masjid Raya Sumbar. Di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Wakaf Indoensia (BWI) dan lainnya. "Semuanya akan berperan mensyiarkan agama Islam," bebernya.
Untuk diketahui, pembangunan Masjid Raya Sumbar diawali dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 dan tuntas pada 4 Januari 2019. Sedangkan total biaya pembangunannya mencapai Rp 325–330 miliar yang sebagian besar berasal dari APBD Sumbar.
Menurut rencana awal, Masjid Raya Sumbar akan dibangun dengan biaya sedikitnya Rp 500 miliar karena rancangannya di desain dengan konstruksi tahan gempa.
Kerajaan Arab Saudi pernah mengirim bantuan sekitar Rp500 miliar untuk pembangunan masjid, tetapi karena terjadi gempa bumi pada 2009, peruntukan bantuan dialihkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd