SuaraSumbar.id - Pansus DPRD Sumatera Barat merekomendasikan agar dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar diproses secara hukum. Sebab dari hasil penelusuruan DPRD, ditemukan indikasi dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Hal itu dinyatakan Wakil Ketua Pansus DPRD Sumbar, Nofrizon saat menggelar sidang Paripurna di DPRD Sumbar, Jumat (26/2/2021) malam. DPRD akan menyurati Pemprov Sumbar untuk melanjutkan proses kasus dugaan ini ke persoalan hukum.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terungkap upaya pemahalan harga untuk handsanitizer ukuran 100 mililiter dan 50 mililiter. Hal itu merugikan keuangan negara sebesar Rp4.847.000.000.
Selain itu, terjadi kekurangan volume pengadaan logistik kebencanaan berupa masker, thermogun dan handsanitizer senilai Rp63.080.000.
Baca Juga: Berebut Kursi Wawako Padang, PAN Sumbar Juga Siapkan Nama Kader
"Kerugian ini hanya terjadi pada sebagian paket pengerjaan saja, masih banyak paket lainnya yang belum dibuktikan BPK RI. Apakah kejadian serupa terjadi," katanya, dikutip dari Antara.
Kemudian, transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa tidak sesuai ketentuan. Bendahara dan Kepala BPBD Sumbar melakukan pembayaran tunai kepada penyedia yang jelas-jelas melaggar Instruksi Gubernur Nomor 02/INST-2018 tentang pelaksanaan transaksi nontunai.
Akibat transaksi tunai itu, terindikasi potensi pembayaran mencapai Rp49.280.400.000 yang tidak dapat diidentifikasi oleh penyedia. "Dalam hal ini, kami merekomendasikan kepada BPK memeriksa lanjutan aliran dana Rp 49,2 miliar tersebut," katanya.
Selain itu, Pansus DPRD Sumbar juga merekomendasikan agar Gubernur Sumbar memberikan sanksi tegas kepada Kepala BPBD Sumbar dan staf yang terindikasi melakukan pelanggaran proses penyediaan barang.
"Sanksi yang diberikan harus sesuai dengan perbuatan dan pelanggaran. Penilaian pansus ini sangat serius dan berat karena menyebabkan banyak kerugian meskipun telah dikembalikan," katanya.
Baca Juga: BPK Bongkar Dua Indikasi Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan, akan segera menindaklanjuti rekomendasi pansus DPRD Sumbar terkait dugaan penyelewengan tersebut.
Berita Terkait
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
-
Gubernur Sumbar Desak Cabut Aturan Lepas Jilbab Paskibraka di IKN: Melecehkan Ajaran Agama dan Melanggar Konstitusi!
-
Baliho Audy Joinaldy dan Arief Muhammad Ramai di Kota Padang, Sinyal Duet Maju Pilgub Sumbar 2024?
-
Profil Mahyeldi: Karier Politik Moncer, Jadi Gubernur Saat Jabat Wako Padang, Kini Maju Pilgub Sumbar dengan Wakil Baru
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Tembus Rp 10 Jutaan, ke Malaysia Hanya Rp 1,4 Juta
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI