SuaraSumbar.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi. Dia diciduk di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel di Jalan Jendral Sudirman, Kota Makassar, sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, Sabtu (27/2/2021).
"Benar (Nurdin Abdullah) terkait dugaan tindak pidana korupsi," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu (27/2/2021).
Setelah itu, Nurdin Abdullah diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di gedung KPK.
Nurdin Abdullah terpantau tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Nurdin datang mengenakan jaket berwarna hitam, celana jeans dan topi biru.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan tim KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) Nurdin Abdullah itu mencapai Rp 1 miliar yang tersimpan dalam koper.
Uang tersebut diamankan KPK di Rumah Makan Nelayan, Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Selain Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK juga mengamankan Agung Sucipto (kontraktor), Nuryadi (sopir Agung), Samsul Bahri (Adc Gubernur Sulsel), Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulsel) dan Irfandi (sopir Edy Rahmat).
Saat tiba di Gedung KPK, Nurdin Abdullah mengaku dijemput tim KPK saat sedang sedang tertidur pulas.
"Saya sedang tidur pas dijemput," kata Nurdin di Gedung KPK, Sabtu (27/2/2021).
Baca Juga: Profil Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel Ditangkap KPK
Berita Terkait
-
Pasca OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ruangan Dinas PU Disegel KPK
-
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ngelus Dada saat Tiba di KPK
-
Terkait OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ini Kata Ketua KPK
-
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Andi Sudirman : Tetap Tenang
-
KPK Umumkan Orang-orang yang Terkait Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?
-
Jalan Malalak Agam Belum Dibuka, Hanya Sepeda Motor Warga Lokal yang Boleh Melintas
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya